Diduga Ervan Wagiu Terindikasi Mafia Aset Negara Di Lembe Rarandam

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Lagi-lagi mafia tanah di Pulau Lembe utara (Rarandam) Rt 08 Rw 04 kelurahan Pintu Kota kecamatan Lembe utara kota Bitung provinsi sulawesi utara, Sabtu (02/08/2025).

Hal itu sudah lama dilakukan oleh mafia tanah mulai dari Maret 2025 hingga saat ini, Masyarakat Nelayan merasa terancam sejak adanya aktivitas Ilegal di wilayah tersebut karena Laut dipagar oleh Oknum mafia.

Sebelumnya masyarakat Nelayan tidak sadar yang mana tempat pencari hidup para Nelayan akan dijadikan Resort di pantai Rarandam Rt 08 Rw 04 kelurahan Pintu Kota, Setelah berjalannya waktu para Nelayan menyadari bahwa hal itu akan menyulitkan masyarakat Nelayan di sekitarnya.

Saat ini kegiatan Ilegal tersebut masih terus beraktivitas di wilayah Rarandam hingga para Nelayan tidak nyaman lagi, Nahasnya lagi Nelayan setempat ditekan oleh mafia tanah dengan mengklaim pantai tersebut milik mafia tanah berinisial Ervan Wagiu salahsatu warga Rarandam.

Sangat jelas Ervan telah Menabrak Hukum terkait Aset Negara yang mana hutan Manggrok di Pulau Lembe Rarandam dijadikan bisnis Ilegal, Hingga masyarakat Nelayan semakin tercekik ulah dari perbuatan Oknum-oknum mafia.

Sementara masyarakat Nelayan memiliki hak dan memegang Undang-undang nomor 1 tahun 2014 (RZWP 3 K) dan Undang-undang nomor 27 tahun 2007, Undang-undang 1945 mengamanatkan negara
mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlindungan tersebut bahwa untuk mewujudkan tujuan rakyat termasuk Nelayan dan Pembudi dayaan Ikan dan negara menyelenggarakan perlindungan pemberdayaan Nelayan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b huruf c dan huruf d Pasal 20 Pasal 21 Pasal 28h ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 33 ayat (3).

Maka dengan adanya hal itu masyarakat Nelayan meminta Aph dan pemerintah terkait ATR BPN, JAKSA, POLRI, DLH dan Hutan Lindung kota Bitung harus adakan penegakan Hukum kepada yang diduga pelaku penyalagunaan Aset negara.                  (TOMY T)