LSM TOPAN-RI Kirim Laporan ke Istana: Bongkar Dugaan Jaringan Ilegal Timah Belitung–Bangka

Spread the love

Pangkalpinang, Advokatnews.com – KOMITMEN bersama dalam pengawasan distribusi timah kembali diuji. Hanya sebulan setelah penandatanganan Pakta Integritas Pengawasan Distribusi Timah, publik dikejutkan oleh dugaan praktik pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke Bangka yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025.

Informasi yang dihimpun KBO Babel menyebutkan, lima unit truk bermuatan diduga pasir timah melintas melalui rute laut menggunakan KMP Kuala Bate 2 dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan manifes kapal, kelima truk tersebut tercatat membawa “sagu” dengan total berat sekitar 50 ton. Namun, sumber internal menyebut muatan sesungguhnya diduga adalah pasir timah dari luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) resmi.

Caption: Barang muatan diduga pasir timah

Identifikasi Kendaraan dan Dugaan Ketidaksesuaian Manifes

Nomor polisi kelima truk yang tercantum dalam manifes antara lain:

AA 8320 XX

BN 8210 XX

K 1467 XX

BN 5361 XX

W 9472 XX

Nama-nama sopir juga turut tercatat, dan informasi awal mengarah pada kemungkinan adanya praktik manipulasi dokumen angkutan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pengiriman semacam ini diduga bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola berulang yang terorganisasi. Dokumen angkutan disebut dimanipulasi agar muatan yang sebenarnya berupa pasir timah tertera sebagai sagu dalam manifes pelayaran.

Caption: Daftar Manifes Barang

Komitmen Pakta Integritas Dipertanyakan

Dugaan ini menjadi ironi karena sebelumnya, pada 27 Juni 2025, sejumlah institusi termasuk Kejaksaan Negeri, PT Timah Tbk, Pelindo, KSOP, dan Dinas Perhubungan telah menandatangani Pakta Integritas di Jakarta. Komitmen tersebut bertujuan memperkuat pengawasan distribusi timah dan mencegah praktik penyelundupan.

Namun dalam praktiknya, celah pengawasan tampak masih terbuka. Salah satu lembaga yang disebut dalam laporan, yakni ASDP Perwakilan Belitung, diketahui belum menjadi bagian dari penandatangan Pakta tersebut. Kondisi ini memunculkan ruang spekulasi di publik terkait efektivitas pelaksanaan integritas lintas institusi.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tanggapan Awal LSM

Pengiriman bahan tambang tanpa dokumen sah dapat berimplikasi hukum, termasuk pada dugaan pemalsuan dokumen, yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Jika melibatkan oknum pejabat atau aparatur yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pembiaran, maka potensi pelanggaran dapat meluas pada ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001.

Menanggapi situasi ini, Muhamad Zen, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ( LSM TOPAN-RI DPW Babel), menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi kepada sejumlah pimpinan nasional, termasuk Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri BUMN.

Caption: Muhamad Zen, Ketua LSM TOPAN-RI DPW Babel

“Kami mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap distribusi logistik tambang dan penguatan pengawasan atas lintas pelabuhan, demi melindungi kekayaan alam dan mencegah kerugian negara,” ujar Zen.

Ia juga menyerukan agar seluruh pihak yang terkait dengan proses distribusi logistik, baik di laut maupun darat, dapat bekerja secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Upaya Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, redaksi KBO Babel bersama tim TitahNusa.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab, termasuk dari PT MSP, ASDP, Kejari Belitung, dan institusi lainnya. Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang, faktual, dan sesuai kaidah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 mengenai kewajiban memberi ruang hak jawab.

Menjaga Integritas Bersama

Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan konsistensi antar institusi. Integritas tidak cukup hanya dituangkan dalam dokumen seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam implementasi nyata di lapangan.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, media dan masyarakat sipil akan terus mengawal isu-isu strategis seperti ini demi menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan memastikan bahwa semua proses berjalan dalam koridor hukum yang adil dan transparan.(Sumber: KBO Babel)