Advokatnews.com/Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai melaksanakan proyek penanganan tanggap darurat bencana tanah longsor yang terjadi pada 9 Juli 2025 lalu. Fokus utama penanganan adalah perbaikan jembatan di Kampung Tayasa, RT 18/03, desa Palasari Hilir Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi yang terdampak longsor dan kini dinilai rawan bagi aktivitas warga.
Pelaksanaan pekerjaan dimulai pada 16 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender. Proyek ini dikontrakkan kepada CV. Tiara Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp299.688.500,00.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proses penggalian dan penyiapan struktur pondasi jembatan telah dimulai. Material seperti batu belah terlihat sudah tersedia di sekitar area proyek. Warga masih bisa melintasi jembatan secara terbatas, namun diminta berhati-hati demi keselamatan bersama selama proses perbaikan berlangsung.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi, Deden, mengatakan bahwa jalan dan jembatan tersebut memiliki peranan sangat vital.
“Jalan ini bukan hanya menghubungkan antar desa, tetapi juga menjadi jalur alternatif menuju Kecamatan Cibadak dan Bojonggenteng. Semoga setelah perbaikan ini, transportasi angkutan hasil pertanian, pendidikan, dan perekonomian warga bisa lebih lancar,” ujar Deden.
Pemerintah daerah berharap proyek ini dapat segera memulihkan akses vital bagi masyarakat Kampung Tayasa dan wilayah sekitarnya yang sebelumnya sempat terganggu. BPBD juga mengajak seluruh warga untuk mendukung kelancaran proyek serta menjaga keamanan dan keselamatan selama proses berlangsung.
Kabiro Anwar Satibi