Kepala Pertamina Dan Direktorat Migas R I Tangkap Penyalahgunaan Solar Subsidi Di SPBU Kota Bitung Dan Minut Sulawesi Utara

Spread the love

Advokat News || Bitung Sulawesi Utara-  Pengguna Solar Bersubsidi meminta kepada Kepala Pertamina dan Direktorat Migas sulawesi utara serta Jakarta Pusat tegaskan Oknum-oknum penyalagunaan BBM Bersubsidi disetiap SPBU yang ada di provinsi sulawesi utara terutama di kota Bitung dan Minut (Minahasa utara) Sabtu (28/02/2026).

Pengguna BBM jenis Solar Bersubsidi sering Keluhkan Kelangkaan Solar dan Antrian disetiap melakukan pengisian di SPBU selain habis antiannya panjang dan Pasalnya juga Mobil-mobil yang tidak layak untuk melakukan Pengisian BBM malah banyak disekitar SPBU yang sedang menunggu jadwal pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi.

Kegiatan tersebut bukanlagi rahasia tetapi dijadikan Tontonan umum dihampir semua SPBU yang memiliki BBM jenis Solar Bersubsidi, Kegiatan tersebut menjadi Rutin beraktivitas karena dibalik hal itu banyak para Oknum-oknum yang ber-wewenang Menyalagunakan Jabatan dan Tugasnya sehingga tidak bisa disembunyikan lagi.

Beberapa narasumber yang keluhkan hal tersebut angkat bicara, “Kenapa hal itu dibiarkan oleh Aparat Penegak hukum dan Petugas yang diberikan Wewenang untuk mengawasi apa yang sudah ditentukan oleh Undang-undang di negara ini, Sementara kami untuk mendapatkan Solar harus membeli ke Tukang Eceran yang menampung Solar”.

Mirisnya lagi Solar Bersubsidi yang berasal dari SPBU selain ditampung Digudang dibawa ke Kapal Ikan dan di Tambang-tambang yang menggunakan mobil Tangki kepala biru maupun Mobil-mobil jenis lainnya, Jika BBM tidak Dikuras habis di SPBU hak Pengguna Subsidi tidak akan Sulit memiliki Solar.

Tambahan narasumber yang lainnya, “Hal itu kami sudah ajukan ke Polda sulawesi utara dan direspon oleh pihak Polda tapi tidak lama kemudian Penyalahgunaan BBM Bersubsidi kembali melakukan aktivitas tersebut di Masing-masing SPBU hingga saat ini lalu hak Subsidi kami mana jika pihak Polri tidak kembali Ketugasnya untuk Menegakkan keadilan malah banyak menjadi Oknum Beck’ap dan Mafia”.

Penyalahgunaan Jabatan dan Pangkat  sudah lama dilakukan oleh Oknum-oknum sehingga yang lainnya ikut terdampak ulah dari Oknum-oknum tersebut, Dan sampai saat ini nama baik Polri masih belum Pulih ataupun Normal dengan banyaknya Kasus yang terlantar sehingga banyak masyarakat kecewa.

Dari Beberapa Toko masyarakat yang menjadi narasumber ungkapkan hal itu, “Dengan banyaknya Kasus yang saat ini sering viral di Media sosial seharusnya Polri punya kesempatan untuk mengembalikan nama baik Polri yang Dicoreng oleh Oknum-oknum tersebut, Masyarakat Merindukan Pembasmian Mafia-mafia yang Kebal hukum tanpa Pandang Bulu serta tajam keatas”.

Dengan tidak adanya ketegasan yang serius banyak masyarakat Kecewa Kinerja Aparat hukum dan Instansi terkait lainnya ulah dari Oknum-oknum Penyalagunaan jabatan dan tugasnya, Sementara apa yang sudah ditentukan oleh Undang-undang nomor 22 hingga merujuk ke Pasal 53 dan Pasal 55 masih tidak di Indahkan juga oleh Oknum-oknum Aparat dan Mafia.

Dengan adanya Perampasan hak masyarakat umum diminta Kepala Migas Ri, Kapolri Ri, Presiden Ri serta Kepala Menkumham Ri Tangkap Penyalagunaan Jabatan serta Penyalagunaan BBM Bersubsidi di SPBU sampai ke Gudang-gudang penampungan Solar Bersubsidi di provinsi sulawesi utara terutama dikota Bitung, kabupaten Minahasa utara, Minahasa Induk serta Ibu kota Manado.             (TOMMY)