Karawang Advokatnews.com.
Proyek Pembangunan yang di danai pemerintah adalah Duit Rakyat maka warga masyarakat lingkungan seputar pekerjaan punya hak mengawasi Serta mestinya hasil pekerjaan harus kokoh kuat Berkualitas Duit Rakyat bukan malah dijadikan bancakan dengan dalih Dana koordinasi.senin 28 juli 2025
Salah satunya pekerjaan yang didanai Pemerintah Alias Duit Rakyat yaitu Pembangunan jembatan Bedeng Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Anggaran Rp= 189.065.000,00″ Pelaksana kerja CV.PUSPITA PUTRI MANDIRI
Dikatakan Via Seluller Whatsaap Mandor Ocid atau Regu Kerja menjelaskan pekerjaan pembangunan jembatan baru Star dua hari adapun perihal Wartawan Silahkan Nego dengan pa Deni Kepala desa Kutajaya semua wartawan langsung saja kepada pak Lurah.ujar Ocid Entah apa yang dimaksud.
Ketika Kades Deni Lusmana dihubungi Via Seluller Whatsaap menurut Deni bahwa Wartawan di Karawang ratusan orang kemungkinan tak semuanya terkaper kalau akang mau absen kirimkan saja nomor rekening atau nomor Dana Siap diternfer.Celetuknya
Namun demi menjaga Marwah Jurnalis permintaan kades mau ternsfer Duit ditolak oleh Wartawan merajuk kepada Pelarangan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Wartawan dilarang terima imbalan dengan alasan apapun.
Dengan ada Oknum Kades Rangkap Pemegang Dakor bagi-bagi Duit Pembangunan jembatan Dinas PUPR mirip Hambat pungsi tugas Sosial kontrol maka saatnya Camat dan Bupati Karawang Evaluasi Guna Kepala Desa Fokus saja melayani masyarakat dengan Sempurna di wilayahnya.(Cell.TLY.red)