Tambang Pasir Yang Diduga Ilegal  Dikota Bitung Terkesan Dibiarkan, Sejumlah Warga Minta Pemerintah Harus Segera Bertindak

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Sulawesi Utara – Sejumlah warga masyarakat Kota Bitung keluhkan terkait kegiatan tambang pasir yang diduga ilegal tepatnya di Perum Rizki Air Hujan, Kelurahan Ranowulu Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pasalnya lalu lalang kendaraan dum truk pengangkut pasir tersebut membuat resah dan tidak nyamanan bagi sejumlah warga sekitar. Selasa, (14/07/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, hasil ditambang tersebut disinyalir dilegalkan oleh sejumlah oknum, lantran hasil tambang tersebut dikirim ke luar kota bitung melalui transportasi laut menggunakan tongkang.

“Itu kan di angkut dari (kota bitung) melalui transoportatasi laut (Tongkang/red) dan herannya bisa lolos dari Bea dan Cukai untuk dikirim keluar kota bitung”. Ungakp salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, sejumlah warga pun menuding adanya kerjasama antara oknum pengusaha tersebut dengan sejumlah oknum pejabat pemerintah terkait, lantaran kegiatan tambang pasir yang diduga kuat ilegal ini terkesan adanya pembiaran dari pihak pemerintah.

“Kenapa hal ini dibiarkan saja, dan seakan-akan tidak tahu tentang adanya kegiatan tambang (Galian C/red) yang diduga ilegal ini”, tambahnya.

Warga menilai, tak hanya membahayakan sejumlah pengendara lain akibat serpihan pasir yang jatuh dari kendaraan dum truk pengangkut pasir tersebut, melainkan dampak negativ yang ditimbulkan dari ketiatan tambang tersebutpun menjadikan kehawatiran besar bagi sejumlah warga dari terhadap kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan.

“Hal ini sudah beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban tabrakan akibat truk pengangkut pasir yang berasal dari galian C, bahkan berdampak pada lingkungan resapan air yang dapat mengakibatkan banjir ketika musim hujan turun”. Paparnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Kegiatan Tambang Ilegal

Diketahui, dugaan kasus kegiatan tambang pasir ilegal yang terindikasi sebagai kasus lexspecialis tersebut dipandang telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,  dan/atau

Pasal 109 “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar, Junto Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba yang berbunyi,

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.(sepuluh milyar).

Oleh karena itu, sejumlah warga mendesak pemerintah segera melakukan tindakan konkrit, agar tidak terkesan menutup mata dan telinga dari keluhan masyatakat.

“Kami minta ini harus segera ditindak tegas dan ditutup secara permanen, karena tidak hanya merugikan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup, melainkan juga merugikan pendapatan anggaran daerah”. Tutupnya. (Tommy. T/Red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail