Advokatnews.com /Sukabumi,Tamansari, Cikidang – Pemerintah Desa Tamansari, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, tengah melaksanakan pembangunan jalan setapak di wilayah Kampung Lembur Singkur RT 008 RW 003. Proyek ini menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp83.100.000,-. Jumat (11/7/25)
Kegiatan pembangunan ini diberi nama “Shansheet Jalan Setapak” dengan volume pekerjaan sepanjang 500 meter persegi. Pelaksanaan proyek dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tamansari, di bawah pengawasan langsung Kepala Desa Tamansari, Arya Sapei.
Dari pantauan di lapangan, tampak pengerjaan jalan sudah dimulai dengan proses pengerasan menggunakan batu belah. Jalan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, khususnya untuk menunjang aktivitas warga di sektor pertanian dan perkebunan.
Kepala Desa Tamansari, Arya Sapei, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan setapak ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana prasarana dasar.
“Kami berharap jalan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga, dan ke depan kami akan terus mengupayakan pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor,” ujar Arya Sapei.
Pemerintah desa juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pembangunan yang sedang berlangsung, guna memastikan pelaksanaan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
Kabiro Anwar Satibi