Ditwasdakim Jakarta Pusat Periksa Kasus Sindikat WNA Pilipin Di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-  Miris diduga kuat mantan ketua Rw 02 di kelurahan Manembo-nembo atas kecamatan Matuari kota Bitung terindikasi Sindikat status WNA Pilipin dijadikan WNI, Sabtu (07/05/2025).

Oknum tersebut berinisial A R yang dikenal sebagai pengurus Sindikat Palsu di kalangan Warga Ilegal termasuk WNA Pilipin di kota Bitung provinsi sulawesi utara melalui AKTE dan E-KTP serta KK, Kasus tersebut terungkap oleh narasumber yang mana A R sering membuat Identitas Palsu di Tondano (Minahasa) sulawesi utara.

Saat ini WNA Pilipin bermodus sebagai masyarakat suku Sangihe yang mana Legalitas status mereka telah hilang, Hal itu untuk meyakinkan bahwa WNA Pilipin adalah masyarakat asli Indonesia bukan WNA Pilipin yang tinggal di kota Bitung.

Modus tersebut sudah lama dilakukan oleh WNA dan inisial A R hingga saat ini masih terus bergulir di beberapa wilayah yang ada di kota Bitung provinsi sulawesi utara, Oleh karena itu WNA Pilipin bebas melakukan apasaja layaknya di negara mereka sendiri.

Dengan adanya hal itu masyarakat provinsi sulawesi utara meminta kepada (Ditwasdakim) jakarta pusat terutama presiden Prabowo subianto agar Oknum-oknum yang melakukan Identitas palsu ditangkap dan diproses pidana, Diduga juga Imigrasi sulawesi utara tidak bisa berbuat Apa-apa.

Kasus tersebut jelas dalam pasal 123 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman penjara 2 tahun (Dua tahun) penjara atau 9 bulan (Sembilan Bulan) penjara dengan denda senilai 300.000.000 (Tiga ratus juta) rupiah, Adapun dugaan kuat WNA Pilipin sudah lama tidak memiliki ITAS dan ITAP alias Ilegal.                                             (ROMI A)