Presidium NGO Banten Desak Kejati Banten “Tuntaskan Kasus-Kasus Hukum…!!!”

Spread the love

Advokatnews | Banten – Dalam rangka memperingati momentum Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember lalu, PRESIDIUM NGO Banten, dalam agendanya mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, (23/12/2020).

Dalam kunjungannya tersebut, PRESIDIUM NGO Banten yang terdiri dari LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi, Kekerasan (JAMBAKK) dan LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK), diterima oleh Ivan Siahaan selaku Kasie Penkum, Hadi, Kasi B Intel dan Zaenal dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten dalam rangka Audience.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPP LSM JAMBAKK, Andi Permana menyampaikan 4 point indikasi kasus-kasus yang hingga kini belum ada ekspose terkait hasil Penyelidikan maupun penyidikan dari beberapa kasus yang dilaporkannya.

“Pertama, Pembebasan Lahan SMA 2 Leuwidamar Kabupaten Lebak pada tahun 2018 yang hingga kini belum ada penjelasan secara resmi dari laporan yang diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten Tertanggal 24 Juli 2019 lalu”.

“Kedua, perihal laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja/ULP Kota Cilegon terkait penetapan 10 pemenang tender dari laporan yang diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten pada tanggal 17 September 2020 lalu”.

“Ketiga, adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan genset tahun anggaran 2015 lalu, yang hingga kini, 3 (Tiga) orang oknum pejabatnya belum kunjung mendapat proses hukum, karena berdasarkan putusan perkara pidana Nomor:20/Pid.Sus-Tpk/2018/PN. SRG atas nama terdakwa Dr. Drg. Sigit Wardoyo telah dinyatakan “……………, tetapi juga dapat diminta pertanggungjawabannya kepada saksi Akhrul Apriyanto selaku ketua tim survey, saksi Sri Mulyati (Koordinator PPTK) dan saksi Hartati Andarsih (PPTK) yang juga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengadaan genset RSUD Banten TA 2015 tersebut”. Ungkapnya.

Selain itu, Andi Permana juga menyampaikan poin yang ke Emapt, yakni perihal indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk bantuan keuangan Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten senilai Rp, 491.3 juta pada tahun 2019 lalu, yang mana menurut Andi, kasus tersebut hinggi kini belum juga ada kejelasan dan penjelasan signifikan secara resmi. Jelas Andi.

Di tempat yang sama, Kamaludin selaku Ketua Umum DPP LSM ABM, menambahkan, bahwa terkait point satu dan dua, mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah disampaikannya, bahkan menurut Kamaludin kenapa terjadi pelimpahan berkas laporan ke Kejari Lebak dan Kejari Kota Cilegon? Tanyanya.

“Pada dasarnya, kami berharap ada penegakkan hukum yang komprehensif dan maksimal yang dilakukan aparat peenyidik, namun realitanya terlalu lama proses ini”. Ujar Kamaludin.

Kamaludin juga menegaskan, pada dugaan kasus dana hibah untuk Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten, agar pihak aparat Kejati Banten untuk tegak lurus dan mengesampingkan kepentingan ataupun campur tangan politik.

“Ini domainnya Anggaran Negara yang harus dipertanggungjawabkan, bilamana ada manipulasi yang dilakukan, maka sepatutnya harus diproses demi tegaknya hukum”. Tegas Kamal.

Sementara Poppi Yousu, Direktur LSM OMBAK, juga menambahkan, ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh pihak Kejati Banten, pertama, pihaknya (NGO Banten, red) meminta pihak Kejati Banten memanggil Kejari Kota Cilegon dan Kejari Lebak terkait laporan yang dilimpahkan kewenangannya dari Kejati Banten, kedua, agar permasalahan hukum terkait adanya dugaan oknum pejabat dalam pengadaan genset RSUD tahun 2015 tersebut untuk segera diproses secara hukum dengan menetapkan atau mengekspose tersangka baru.

“Dan yang ketiga, terkait adanya dugaan dana hibah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi banten untuk segera diproses hingga tuntas”. Tandasnya.

Sementara itu, Ivan Siahaan, Kasi Penkum Kejati Banten menjelaskan, bahwa pada dasarnya semua laporan segera ditindaklanjuti, terkait Pembebasan Lahan SMA 2 Leuwidamar Kabupaten Lebak, kewenangannya sudah dilimpahkan ke Kejari Lebak berdasarkan surat telaah dari Kejati Banten tertanggal 23 Agustus 2019. Kata Ivan, demikian juga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pokja/ULP Kota Cilegon juga telah dilimpahkan ke Kejari Kota Cilegon.

“Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang, baik Pihak Kejari Kota Cilegon dan Kejari Lebak untuk menjelaskan hingga sejauhmana proses hukumnya kehadapan rekan-rekan di Kejati Banten,”tegas Ivan.

Srlain itu, Zaenal, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten menerangkan, bahwa dirinya baru 3 bulan menduduki pos jabatan ini dan mutasi dari Kejari Samarinda. Namun, dirinya akan optimal untuk menuntaskan dugaan atas kasus-kasus yang ditanganinya.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus genset RSUD Banten, satu bulan ke depan akan melaksanakan gelar ekspose.” Terang Zaenal.

Selanjutnya Zaenal juga menambahkan, untuk kasus Pengadaan Lahan SMA 2 Leuwidamar, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Lebak.

Hal senada juga disampaikan Hadi, Kasi B, Intel Kejati Banten, atas dugaan kasus Pokja/ULP Kota Cilegon, akan berkoordinasi, untuk sama-sama berdiskusi dan berdialog dengan rekan-rekan Presidium NGO Banten di Kejati Banten, Selanjutnya dijelaskan kembali oleh Hadi, terkait adanya dugaan Dana Hibah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten, saat ini sedang dilaksanakan proses.

“Dan kami berkoordinasi juga dengan Inspektorat terkait APIP, dan tinggal menunggu hasil dari Inspektorat Banten”. Tutupnya. (Na/red).

Baca Juga : https://advokatnews.com/berita-momentum-hari-anti-korupsi-tahun-2020-presidium-ngo-banten-kejati-banten-harus-tuntaskan-kasus-kasus-yang-masih-jalan-ditempat.html