Oknum Pimred disalah satu Media Diduga Terima Suap Dari Pemborong Dalih Dana Dakor Nyaris Berkoar Mampu BackUp Semua Wartawan

Spread the love

Advokatnews, Karawang – Dunia Jurnalistik Tercoreng oleh Segelintir oknum Pimred disalah satu Media Online Gaya Berpura-pura mampu Back,Up seluruh wartawan dalih Duit Dakor.Dengan cara Disaat ada pembangunan Proyek Dari Dinas atupun program pembangunan anggaran Pokir Aspirasi Dewan pihak Mandor dan Pimpro oleh Oknum Pimred dinegosiasi untuk dipinta Duit Kemitraan untuk para Wartawan Entah apa yang dimaksud.senin 13 Oktober 2025

Pekerjaan pembangunan yang dipinta Oleh Oknum inisial (N) Pemimpin Redaksi Media Online Meraup Duit Dalih untuk Mitra Wartawan salah satunya yaitu Proyek pembangunan Rehabilitasi Makam Bupati Singaperbangsa Desa Manggungjaya kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat.yang dilaksanakan oleh Pelaksana kerja CV.LATAANNZA.

Dikatakan oleh salah satu tim Sosial Kontrol inisial (C) Sejumlah Uang untuk Kemitraan sudah diterima oleh berbagai pihak diantaranya untuk kemitraan wartawan nominal jumlah Rp= 4 juta rupiah Tunai.

Ditempat yang berbeda via Seluler WhatsApp Ketika beberapa Wartawan dipertanyakan apakah benar oknum Pimred inisial NN menerima uang Dakor dari Pimpro? Wartawan inisial (AN) dan inisial (O) menjelaskan bahwa Mitra Duit Dakor sudah dipegang oleh inisial (NN). Ujarnya

Ketika Oknum Pimred inisial (NN) via Teks WhatsApp dipertanyakan apakah benar Dana kemitraan untuk Wartawan dipegang oleh Rekan atau sahabat? Via teks WhatsApp inisial (NN) menjawab iya.kalem.via Teks WhatsApp

Secara Umum Profesi Jurnalis Bukan malah Menabrak Aturan UU Pers.akan tetapi harus Tunduk Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara Tegas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman moral bagi para wartawan profesional. menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.(U.TLY