KADES WALUYA: Publik Jangan Gagal Paham

Spread the love

Karawang | Advokatnews – Selentingan ada kabar kurang sedap
Kepala desa Mulyana Kades Waluya kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang meluruskan fakta yang sebenarnya bahwa setiap mingon desa sering menegaskan kepada seluruh aparatur desa Waluya dari tingkat Rt Rw dan Staf desa. Apapun produk program pemerintah misal bentuk uang Bansos yang disalurkan kepada warga masyarakat khususnya KPM diwilayah desa waluya.dilarang meminta apalagi memotong.Lain hal jika warga KPM memberi Roko atau kopi kepada Rt secara sukarela mungkin wajarlah.

Menurut kades Mulyana pemahaman didalam perbedaan antara pungutan Liar dan Sumbangan atau pemberian yang tidak mengikat sering pihak penegak hukum memberikan Pencerahan kepada pihak kepala desa.maka pencerahan dari beliau APH Kepada kades Kades Hasilnya jadi Hikmah yang positif bagi kami selaku kepala desa hingga Paham tentang Pelarangan dan Lain sebagainya.apabila ada program desa dari musyawarah dusun(Musdus) selanjutnya dibawa Kemusyawarah desa(Musdes) walhasil dalam pelaksanaan Alhamdulillah sesuai harapan warga sesuai harapan Pemerintah, Jum’at 4/3/2022.

Ditegaskan oleh Mulyana kades Waluya kami sering baca panduan buku perbedaan Pungutan dan sumbangan yang disebut pungutan liar adalah dari seluruh warga KPM serentak rata misal dipinta wajib 5000 rupiah jika merata maka itu pungli.akan tetapi apabila pemberian tali kasih pareatif tidak merata maka itu namanya sumbangan pemberian secara sukarela tanpa beban mungkin sah sah saja.kami selaku kepala desa Waluya yakin dan percaya kepada staf dan perangkat desa Waluya mengemban amanah warganya sesuai aturan pemerintah.pungkas kades. (jmr.U.TLY)