Karawang, Advokatnews.com-
Dijelaskan secara Jelas Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, tugas wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Fungsinya meliputi pemenuhan hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, serta mengembangkan pendapat umum. Fungsi penting lainnya adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.Kamis 23 Oktober 2025.
Namun ironisnya inisial (ASG) Salah satu Oknum Pimred disalah satu Media Online bukannya menjaga Marwah profesi yang dia Emban malah Nyaris Mirip berencana Menghambat Tugas Sosial Kontrol Awak Media dengan Cara Gaya Licik Meraup Duit Receh Berpura-pura mampu Mem-back.Up semua insan Pers di Pekerjaan Pembangunan Pemagaran Gedung Sekolah SDN Langgen sari 2 kecamatan Cilamaya kulon Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat.
Dilokasi proyek Pembangunan Pemagaran Gedung sekolah di hadapan beberapa media, “Ijar mengaku seorang Pemborong menjelaskan untuk menghandle rekan rekan wartawan sudah satu pintu kepada inisial (ASB).
Berselang beberapa menit kemudian penerima Duit Beck.Up Proyek inisial (ASG) muncul dilokasi.Diakuinya olehnya telah menerima Duit dari Pemborong nominalnya Ratusan ribu rupiah.bebernya
Merajuk kepada UU Pers no 40 Tahun 1999″Melanggar kode etik jurnalistik dapat dikenakan sanksi etik, sanksi internal perusahaan pers, sanksi dari organisasi wartawan, dan bahkan sanksi hukum pidana atau denda jika melanggar undang-undang. Sanksi ini bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya, mulai dari peringatan hingga pemecatan atau denda.(U.TLY.)