Purwakarta, Advokatnews- BUMN yang satu ini kerapkali menjadi sorotan publik, dari masyarakat kecil hingga penggiat sosial Kontrol lainnya. Bagaimana Badan Usaha Milik Negara ini berkiprah dimasyarakat dan apa kewenangan nya terkait aset yang diwarisi negara kepadanya untuk dikelola dan menjadikan sumber pendapatan bagi negara bukan pajak.
Seperti halnya di PJT II ada Unit Usaha Wilayah (UUW), bidang yang satu ini yang selalu bersentuhan langsung dengan siapa saja yang ingin menggunakan kekayaan negara dalam hal sewa menyewanya.
Sinkronisasi antara bagian Aset, IPA, Bendahara dan lainnya pastinya berkaitan sehingga, tercipta team kerja yang baik, tak lepas ada pengawasan internal yang pastinya tahu dan diberitahukan terkait apapun yang menjadi program keluar masuk nya anggaran.
Dari hasil investigasi team Advokatnews, ke Perusahaan milik negara tersebut, mendapatkan informasi tentang adanya Dugaan Korupsi yang dinilai tidak sedikit jumlahnya.
Surat konfirmasi tertulis dari Advokatnews, tertanggal 15/04/19, terkait Barang milik negara (Cooler trust bearing) meminta jawaban tertulis dari instansi pemerintah tersebut, hingga kini belum juga ada jawabannya. Ada apakah???
Bukan hanya itu saja. Hasil temuan lainnya terkait pekerjaan Bebadan rumput yang menggunakan uang negara hampir 18 Milliar, yang tidak ada ujungnya, hingga sewa lahan yang menjadi perhatian khusus.
Dari masing-masing elemen lembaga negara tersebut yang kami temui, tidak berani berkomentar, bahkan terkesan ketakutan teramat dalam.
Sebagai Sosial Kontrol, kami hanya bisa memberikan informasi yang ada, dan faktanya kami siapkan, bila negara dala hal ini siap membongkar Dugaan Korupsi yang menggurita di BUMN tersebut.(***Zen/Red)