Diduga penuh settingan, pembangunan gedung kelas di SMP N 2 Bungursari banyak kejanggalan..!

Spread the love

Purwakarta | advokatnews.com Lagi-lagi dunia pendidikan di Purwakarta diterpa kabar miring, sebelumnya beberapa sekolah sempat viral karena dugaan kasus korupsi dana PIP, Pungli dan Gratifikasi, kali ini kabar miring tersebut bersumber dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

Ditengah ramainya isu terkait dugaan-dugaan pungli dan gratifikasi di tingkat sekolah, SMPN 2 Bungursari menyorot perhatian tentang dugaan adanya settingan dalam proyek pembangunan /rehabilitasi yang mana dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Kementrian Pendidikan. Melalui pengawasan Dinas Pendidikan masing-masing daerah.

Tahun 2025, ada sekitar 7 SMP N di Purwakarta mendapatkan anggaran dari dana DAK tersebut, yakni senikai 1,4 milyar rupiah setiap sekolahnya. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan dan rehabilitasi kelas dan fasilitas lainnya melalui swakelola dimana pengerjaannya di laksanakan langsung oleh pihak sekolah sendiri, bukan oleh pihak ketiga. Namun yang menyorot perhatian disini adalah, beberapa sekolah dinilai tidak menjalankan SOP dengan benar, salah satunya SMPN Bungursari Purwakarta dimana dibangun/renovasi penambahan 6 ruang kelas dan toilet.

Contoh diantaranya adalah penunjukan panitia pelaksana harian dimana ditunjuk langsung oleh pihak sekolah tanpa adanya rapat musyawarah. Pengadaan barang dan jasa sarat akan settingan dari pihak sekolah. Kepala Sekolah SMPN Bungursari Purwakarta ketika dikonfirmasi terkait hal ini Kamis, 31/07/2025 melalui pesan WhatsApp malah memberikan sikap yang seakan tidak berkenan untuk dikonfirmasi dengan mengatakan “sedang sibuk” dan banyak kegiatan. Sungguh hal yang aneh ketika seorang Kepala Sekolah tidak berkenan untuk dikonfirmasi dan bahkan justru memblokir nomor WhatsApp kami, tentunya hal tersebut memunculkan dugaan adanya permainan dalam proyek ini, lalu sejauh apa pengawasan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaannya?

Tata pelaksanaan proyek di SMPN tersebut juga penuh kejanggalan, dimana pembelian barang diatur sendiri oleh Kepala Sekolah dan Bendahara, pekerja yang dipekerjakan pun kebayakan bukan warga lokal melainkan dari wilayah lain. Informasi yang kami terima dari narasumber mengatakan jika kepala pelaksana proyek tidak diberi kewenangan untuk pembelian barang, ia hanya diberikan upah untuk borongan pembongkaran dan penngerjaan dimana upah tersebut diketahui sebesar 240jt rupiah hingga rampung tanpa tau standarisasi barang dan bahan yang dibeli. Lalu adakah sisa dari anggaran dengan total 1,4 milyar tersebut terpakai habis untuk pembelian bahan? Kalau benar demikian, sangat fantastis jika hanya untk rehabilitasi beberapa kelas saja!

Hal ini tentunya menimbulkasn asumsi liar , adakah pengerjaan swakelola ini akan menjadi lahan bancakan oleh oknum sekolah? Kita sama-sama tau selama ini pegawasan terkait anggaran di sekolah-sekolah kurang mendapat perhatian dan banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Andai kasus seperti ini terus dibiarkan, mau jadi apa bangsa ini? Dunia pendidikan yang notabene merupakan pencetak moral anak bangsa dikotori dengan hal-hal semacam ini?. (Dede)