Mobil Agen Gas Elpiji 3 Kg PT Amanah Putra Abadi Melintas di Luar Rayon, Diduga Langgar Ketentuan Pertamina

Spread the love

Purwakarta -advokatnews.com Sabtu, 1 Agustus 2025, sebuah mobil pengangkut gas elpiji 3 kg milik Agen PT Amanah Putra Abadi, yang seharusnya melayani wilayah rayon Subang Palasari, terlihat melintas di wilayah Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Munjul Jaya. Kejadian ini terekam dalam video berdurasi 20 detik yang beredar di masyarakat.

Menduga itu adanya transaksi penurun Gas 3kg di wilayah kabupaten purwakarata,pada siang hari.

Berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh Pertamina dalam UU Migas, setiap agen LPG bersubsidi harus beroperasi sesuai rayon distribusi yang telah ditentukan. Pelanggaran lintas rayon berpotensi menimbulkan ketidakmerataan distribusi LPG bersubsidi dan rawan penyalahgunaan.

Agen tersebut diketahui dimiliki oleh Hj. Jalil. Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 2 Agustus 2025, pukul 11.30 WIB, Kokom selaku admin PT Amanah Putra Abadi mengakui adanya pelanggaran tersebut.

“Kami memang salah. Ke depan, kami akan meminta izin resmi dari Pertamina pusat terkait surat izin lintas. Namun seharusnya, izin lintas ke wilayah Purwakarta menuju Subang Palasari harus terlebih dahulu diajukan,” jelas Kokom.

Masyarakat berharap Hiswana Gas melalui Kepala Bidang terkait segera memberikan teguran dan menindaklanjuti pelanggaran ini agar distribusi gas bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Yang Sebagaiman tertuang dalam undang-undang pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah OmnibusLaw, ditegaskan,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied
petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Dede)