Menjaga Kaltim, Menjaga Masa Depan: Peran Mahasiswa dalam Pengawalan Publik

Spread the love

Oleh: Sadad Alwi Baihaqy (Ketua Umum Koordinator Komisariat HMI Cabang Samarinda) 

MAHASISWA dikenal sebagai penyambung lidah rakyat. Hingga hari ini, peran tersebut tetap hidup, terutama melalui aksi-aksi di jalanan sebagai wujud fungsi mahasiswa sebagai agent of change dan social control. Namun, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa berbagai persoalan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Kalimantan Timur, terus bermunculan tanpa henti.

Kalimantan Timur, provinsi yang kaya akan sumber daya alam, justru menempati peringkat pertama sebagai daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran aparat penegak hukum dan pejabat berwenang? Apakah mereka benar-benar mewakili rakyat, atau justru larut dalam kenikmatan kekuasaan tanpa memperdulikan amanat rakyat?

Sayangnya, kita seringkali terjebak dalam ritme konflik yang tak kunjung menghasilkan solusi. Mahasiswa mengkritik wakil rakyat, wakil rakyat mengkritik aparat, lalu semua perlahan meredup tanpa ada perubahan berarti.

Masyarakat Kalimantan Timur tentu belum lupa dengan insiden rusaknya tangki BBM beberapa waktu lalu, yang menyebabkan kerugian finansial tidak sedikit — bahkan hingga Rp700.000 per orang. Sayangnya, penyelesaian masalah ini terasa setengah hati. Pertamina hanya membuka bengkel gratis setelah masalah mereda, tanpa ada upaya konkret untuk mengganti kerugian masyarakat yang terdampak.

Padahal, konstitusi negara kita sangat jelas. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) menegaskan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara, termasuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Oleh karena itu, pejabat publik seharusnya setia mengawal amanat ini, bukan abai terhadap keresahan rakyat.

Keterbukaan informasi juga menjadi masalah serius. Dalam polemik perumusan RUU TNI, misalnya, masyarakat kesulitan mengakses informasi konkret mengenai pasal-pasal bermasalah. Masyarakat Kalimantan Timur berhak mengetahui dan mengkritisi proses legislasi yang berdampak pada kehidupan mereka, bukan sekadar menerima informasi dari pusat atau para buzzer yang bias.

Masalah lain juga terus bermunculan. Jembatan Mahakam di Samarinda, misalnya, kembali ditabrak kapal tongkang untuk ke-23 kalinya pada 26 April lalu. Ancaman keselamatan ini tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan sementara aktivitas pengolongan jembatan dan memastikan adanya estimasi biaya serta waktu untuk perbaikan permanen.

Wakil rakyat di semua tingkatan harus menjalankan peran mereka secara total, tanpa setengah-setengah. Hanya dengan itu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa dibangun. Mahasiswa pun harus tetap menjadi mitra kritis yang mengawal jalannya pemerintahan dan menyuarakan kebutuhan rakyat.

Kita perlu berhenti membenturkan masyarakat satu sama lain tanpa memberikan solusi nyata. Label “kurang literasi” terhadap rakyat harus disikapi dengan upaya peningkatan pendidikan, baik formal maupun non-formal. Pemerintah, termasuk stakeholder di dunia kemahasiswaan, harus mengambil peran aktif dalam pengembangan literasi masyarakat.

Harapan ke depan, kita dapat terus memperbaiki kekurangan dan memperbanyak kebaikan untuk kemajuan bersama. Mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, harus menjadi komitmen kita bersama.