Diduga Kuat Sengaja Oknum-oknum Pelihara WNA Pilipin Di Kelurahan Manembo-nembo Atas

Spread the love

Berita advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Diminta Presiden Prabowo Subianto dan Imigrasi Pusat RI turun dan periksa WNA Pilipin Ilegal yang menetap kurang lebih dari 5 tahun dikelurahan Manembo-nembo atas Rt/Rw 02/04 kecamatan Matuari kota Bitung SulawesiUtara, Sabtu (15/02/2025).

Dibeberapa wilayah yang mereka tinggal Minoritas berbahasa Pilipin terutama diwilayah Manembo-nembo Atas dan Manembo-nembo Bawah Serta di beberapa Pesisir Pantai kota Bitung, Pasalnya WNA Pilipin sudah banyak memiliki pasangan dengan Warga Indonesia di Kota Bitung secara Sembunyi-sembunyi Tiba-tiba serentak dibuat E-KTP serta KK dengan mengatas nama masyarakat indonesia.

Hal itu sudah menjadi rahasia umum dikota Bitung sulawesi utara bahwa sudah banyak WNA Pilipin Ilegal yang tinggal dihampir semua wilayah kota Bitung, Yang menjadi pertanyaan masyarakat “Apa segampang itu WNA Pilipin menjadi warga Indonesia, Jika ada pembebasan untuk menetap maka harus ada pemberitahuan kepada masyarakat provinsi sulawesi utara karena negara ini bukan milik pribadi atau kelompok”, Tegasnya.

Hal itu sudah lama dirahasiakan oleh Oknum demi kepentingan pribadi, Maka dari itu WNA Pilipin dikota Bitung banyak yang menetap namun tidak Resmi alias Ilegal legalitasnya Tiba-tiba sudah menjadi masyarakat kota Bitung sulawesi utara, Dengan adanya hal itu maka masyarakat indonesia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto harus tegaskan hal itu untuk kembalikan WNA Pilipin ke negara mereka.

Adapun dugaan kuat saat ini WNA Plipin memegang legalitasnya palsu yang dibuat oleh Oknum-oknum Penghianat negara Republik Indonesia, Untuk itu Pemerintah Pusat harus turun ke kota Bitung Sulawesi Utara untuk memeriksa semua legalitas dan identitas WNA Pilipin di kantor Imigrasi sulawesi utara karena sudah sewenang-wenang bertindak tanpa melihat aturan negara.

Diminta Presiden Prabowo Subianto periksa dan gali kasus terkait WNA Pilipin yang tinggal bertahun-tahun di provinsi sulawesi utara terutama di kota Bitung, Saat ini WNA Pilipin telah dibuat E-KTP karena Berpura-pura menjadi warga indonesia dengan modus pemalsuan AKTE kelahiran agar terlihat masyarakat indonesia.

Beberapa masyarakat sulawesi utara sudah Beberapakali melaporkan hal itu ke Pihak-pihak terkait namun hal itu tidak ditindak malah dibiarkan WNA Pilipin berkembang tanpa Legalitas Rismi namun sudah menjadi warga indonesia di kota Bitung provinsi sulawesi utara dengan data palsu.

Dan bukan hanya itu tetapi masyarakat pun menegaskan kepada Imigrasi Jakarta Pusat harus berani dengan ketegasan yang serius untuk mengambil langkah agar WNA Pilipin di kembalikan ke negara mereka karena masyarakat sulawesi utara semakin resah dan semakin tidak nyaman sejak keberadaan WNA Pilipin di sulawesi utara khususnya diwilayah kota Bitung.

Pasalnya sudah jelas WNA tersebut  Ilegal masih saja dipelihara oleh Oknum-oknum hanya karena mencari keuntungan Masing-masing hingga masyarakat indonesia dijajah, Mirisnya lagi WNA Pilipin dibuat E-KTP dan KK berdasarkan AKTE kelahiran Palsu (Sindikat) yang mana WNA tersebut Asli masyarakat indonesia yang tinggal di provinsi sulawesi utara.

Adapun WNA tersebut Bebas masuk keluar didua Negara Ya itu, Pilipin dan Indonesia (kota Bitung Sulawesi Utara), Hal itu karena ada Oknum-oknum yang sengaja pelihara sehingga WNA tersebut semakin banyak diwilayah kelurahan Manembo-nembo Atas (Rt/Rw 02/04) kecamatan Matuari kota Bitung provinsi sulawesi utara.         (ROMI.A)