
Karawang, Advokatnews.com- Yayasan PKBM wajib membayar pajak dan melaporkan SPT karena berstatus Wajib Pajak Badan. Meskipun nirlaba, PKBM tetap subjek pajak atas penghasilan tertentu (misal: jasa pendidikan, sewa aset, bunga bank). Anggaran pajak bergantung pada omzet dan jenis transaksi (PPh Pasal 21/23/4 ayat 2), bukan tarif tetap. Senin 28 April 2026
Tercium Bau Aroma yayasan PKBM Nurul Huda yang berlokasi di Dusun Sudan Rt 002/Rw 003 Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, tidak taat membayar pajak sejak beroperasi.
Hal tersebut di Akuinya langsung melalui percakapan 21 April 2026 via Seluller WhatsApp dikatakan Dasir suami dari kepala sekolah PKBM Nurul Huda bernama Cami Handayani, saat awak media konfirmasi Berapa Tahun yayasan Nurul Huda belum membayar Pajak?
“Pengakuan Dasir yayasan PKBM Nurul Huda tidak akan membayar pajak, itu inisiatip saya,” karena yayasan belum pernah mendapat Bantuan dari Pemerintah.Dalih Dasir dalam percakapan dengan awak media Via WhatsApp.
Dari sumber yang valid, di ketahui bahwa PKBM Nurul Huda beroperasi dari tahun 2008. Artiannya tahun 2008 hingga 2026 pihak pemilik Yayasan PKBM Nurul Huda tidak pernah bayar pajak.NoL
Pengakuan Dasir yayasan PKBM Nurul Huda bahwa tidak pernah Menerima Bantuan dari Pemerintah akan tetapi Berbeda dengan Fakta dilapangan PKBM Nurul Huda dari tahun sebelumnya Sampai saat ini selalu mendapatkan Dana bantuan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdiri dari Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C) dari pemerintah pusat/APBN dan bantuan individu seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Dana ini ditujukan untuk operasional lembaga dan meringankan biaya pendidikan peserta didik yang terdaftar di Dapodik.
Terbit tayangnya Berita memang bukan salah satu Laporan formal namun setidaknya bisa dijadikan alat koreksi oleh Disdikpora serta senantiasa dijadikan Atensi Oleh pihak Dirjen Pajak Sidak Lapangan apabila hasil sidak ditemukan hal yang Janggal maka patut Bantuan Dana PKBM Nurul Huda dihentikan sesuai sanksi yang Berlaku.
Pembayaran pajak umumnya masuk kas negara jika dengan sengaja Dasir Mengabaikan kewajiban Bayar Pajak maka patut diduga penggelapan pajak yang merugikan Negara. serta sanksi dari administratif hingga pembekuan ijin yayasan dan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara?.(U.TLY.Red.tim)