PJN Resmi Laporkan Camat Banyusari dan 4 Kades ke Kejari, Yudhy:”Ini Kejahatan Terstruktur!”

Spread the love

 

 

KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM– Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) resmi menabuh genderang perang terhadap praktik korupsi di tingkat desa dan kecamatan. Tepat pada Senin, 06 April 2026, PJN melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2025.

  • Laporan ini menyasar Camat Banyusari periode 2022-2025 serta dua Kepala Desa tambahan, yakni Kades Gempol Kolot dan Kades Pamekaran. Langkah hukum ini melengkapi laporan PJN sebelumnya pada 11 Maret 2026 yang telah menyeret Kades Gembongan dan Kades Banyuasih. Total, empat kepala desa dan satu camat kini berada di ujung tanduk hukum.Senin 6 April 2026

Membongkar Gurita Korupsi Infrastruktur Desa

Investigasi mandiri yang dilakukan oleh tim PJN berhasil mengendus aroma tidak sedap dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di empat desa tersebut. Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan laporan anggaran yang diserap, yang mengindikasikan adanya praktik kerugian negara secara sistematis.

Sorotan tajam PJN tidak hanya berhenti pada buruknya kualitas fisik bangunan di tingkat desa. Fokus utama investigasi ini justru membidik peran verifikasi di tingkat kecamatan yang dinilai mandul. Kuat dugaan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang secara kasat mata cacat administratif dan fisik tetap mampu lolos dari meja pengawasan.

Dugaan “Uang Pelicin” Untuk Camat

PJN mensinyalir adanya mekanisme “uang pelicin” yang mengalir deras ke kantong Camat Banyusari periode 2022-2025 sebagai imbal balik atas mulusnya proses verifikasi tersebut. Praktik ini diduga kuat menjadi alasan utama mengapa pola penyimpangan yang identik di empat desa tersebut dapat bertahan selama bertahun-tahun tanpa ada catatan korektif dari pihak kecamatan.

Ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Kejari Karawang, Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, memberikan pernyataan keras yang menyoroti bobroknya sistem pengawasan di wilayah Banyusari:

“Hari ini kami sampaikan bukti tambahan bahwa korupsi dana desa di Banyusari bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan terstruktur. Laporan kami terhadap Kades Gempol Kolot dan Pamekaran, menyusul Gembongan dan Banyuasih, adalah bukti bahwa ada pola penyimpangan yang dipelihara. Camat Banyusari periode 2022-2025 tidak bisa cuci tangan. Verifikasi LPJ bukan lagi alat kontrol, melainkan alat negosiasi yang diduga bermahar ‘uang pelicin’.”

PJN Menantang Aparat Hukum Bertindak tegas

Yudhy Elwahyu selaku ketua PJN, menantang Kejari Karawang untuk bertindak tanpa pandang bulu. PJN sudah buka jalannya, sekarang tinggal nyali Jaksa: apakah berani menyikat habis gurita korupsi ini sampai ke akarnya, atau justru membiarkan hukum tumpul di hadapan penguasa wilayah.

Dengan masuknya laporan resmi pada 06 April ini, publik kini menunggu langkah konkret dari Kejari Karawang untuk segera menurunkan tim Audit Investigatif bersama Inspektorat. PJN menegaskan akan melakukan pengawalan media secara masif guna memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan fisik maupun saksi.

Skandal Dana Desa Banyusari ini diprediksi akan menjadi kasus korupsi perdesaan terbesar di Karawang tahun ini, mengingat cakupan wilayah dan dugaan keterlibatan pejabat struktural kecamatan.(Cell.U.TLY.Red.Tim)