
Karawang,Advokatnews.com-Kepala Kejaksaan Agung RI.ST Burhanuddin di tahun yang Lalu dengan Tegas Memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat pada kesempatan pertama terkait aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.Pengelolaan dana desa secara serampangan.( Minggu 13 April 2026)
Gejolak Fenomena saat ini Tahun 2026 Sorotan Publik tertuju kepada 4 Kepala Desa di antaranya yaitu Desa Gembongan.Banyuasih.Gempolkolot.Pemekaran dan Camat Banyusari kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat yang dilaporkan oleh PJN ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Prihal Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022-2025 sekaligus Terlapor peran Camat Banyusari periode 2022-2023 yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas lolosnya verifikasi LPJ yang Nyaris cacat administratif.
Dikantor Sekretariat Persatuan Jurnalis Nusantara PJN Yudhy Elwahyu Menjelaskan Langkah PJN dalam membongkar dugaan praktik lancung di Banyusari dilakukan secara bertahap dan terukur. Berdasarkan data internal organisasi, PJN pertama kali melayangkan laporan resmi untuk Desa Gembongan dan Desa Banyuasih pada 11 Maret 2026. Namun, hingga sebulan berlalu, progres laporan tersebut dinilai masih jalan di tempat.
Tak berhenti di situ, menyusul temuan bukti-bukti baru yang lebih luas, PJN kembali melayangkan laporan gelombang kedua pada 06 April 2026. Laporan terbaru ini menyasar dugaan penyimpangan di Desa Pamekaran dan Desa Gempol Kolot, serta secara khusus membidik peran Camat Banyusari periode 2022-2023 yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas lolosnya verifikasi LPJ yang cacat administratif.

“Laporan PJN masuk tanggal 11 Maret 2026, sekarang April 2026. Kejari punya waktu efektif lebih dari 25 hari kerja di luar libur. Apalagi, laporan kami sudah dilampiri Audit Investigatif Mandiri, bukan data mentah yang harus diolah dari nol. Jaksa tinggal turun ke lapangan, bukan malah asyik menelaah kertas di atas meja,” cetus Yudhy tajam.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menyatakan bahwa berkas perkara dua desa—Desa Gembongan dan Desa Banyuasih—masih dalam tahap pengkajian. Sigit mengklaim bahwa keterlambatan pemanggilan saksi dan terlapor disebabkan oleh jeda libur panjang Ramadan dan Idulfitri.
“Laporan pasti ditindaklanjuti secara profesional, perihal terlapor telat dipanggil karena Jaksa terlebih dahulu Menganalisis Rincian Berkas aduan Dugaan Korupsi berapa jumlah Kerugian Negara Tahap ditelaah dengan cermat. setelah hasil Kajian Lengkap maka dipastikan, pihak terlapor akan dipanggil secara maraton,” ujar Sigit pada Kamis (09/04/2026). Namun, Sigit Miris enggan menentukan jadwal pasti pemanggilan tersebut.
Ajaibnya Kasi Intel Kejari Karawang Sigit Muharam Ujung Ujung Ucap Nyeleneh Kami Takan Main mata dengan Terlapor.celetuknya .Entah apa yang di maksud?
Disisi Lain, Keresahan warga di Kecamatan Banyusari kini mulai memuncak. Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya informasi liar yang beredar mengenai dugaan lobi-lobi di balik layar.
“Masyarakat mulai curiga. Ada informasi beredar bahwa diduga oknum kades terlapor telah memberikan ‘mahar’ tertentu untuk mendinginkan kasus ini di Kejaksaan. Kami berharap informasi itu salah, tapi lambannya proses ini membuat kecurigaan warga semakin kuat,” ungkapnya.
Yang Menjadi Sorotan Publik alasan kejaksaan yang mengaku sedang menelaah jumlah kerugian negara tanpa memanggil Saksi sehingga PJN menilai Dalih Tersebut Nyaris Mirip contradictio in terminis atau pertentangan logika hukum. Saksi-saksi seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, Direktur Bumdes, hingga warga KPM pengelola budidaya ternak Program Ketahanan Pangan Duit DD 20 persen penerima manfaat sampai saat ini belum ada yang dipanggil.serta peran Camat Banyusari periode 2022-2023 yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas lolosnya verifikasi LPJ yang Nyaris cacat administratif.masih belum di panggil. Lantas, dari mana dasarnya jaksa mengkaji kerugian negara? Logika hukumnya, kerugian negara tidak mungkin bisa diketahui secara akurat tanpa klarifikasi kepada bendahara atau saksi kunci Untuk di interogasi didengar Keterangannya ke mana aliran uang itu mengalir,”
Berdasarkan Laporan Dugaan Korupsi yang di terima Jaksa 11 Maret 2026 sampai saat ini April 2026 terkesan Molor? maka Yudhy Elwahyu menegaskan bahwa PJN tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menempuh jalur pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan kasus ini tidak Mandul.”Hari Senin Reaksi Cepat, kami resmi melaporkan oknum jaksa yang menangani perkara ini ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman RI di Jakarta. Kami akan pastikan mata publik terus mengawasi kasus ini. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke kades yang ‘berkantong tebal’,”
“Lanjut ia Yudhy Elwahyu Menegaskan Akan Segara Mendatangi Ombudsman RI.Serta Lanjut Mengunjungi Kantor Kejaksaan Agung RI untuk Melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI Agenda Membuka Tabir seputar Pelaporan Dugaan Korupsi Dana Desa yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Karawang jaksa Mirip Miris memanggil Terlapor.maka dari itu senantiasa Pihak JAMWAS memastikan kepatuhan terhadap SOP, integritas aparatur, pencegahan pelanggaran mal administrasi, serta memitigasi risiko untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Seperti apakah Reaksi Komentar Statement Pihak Kejagung dan Ombudsman RI.terbit edisi yang akan datang.(Cell.U.TLY.red.tim)