Lebak, AdvokatNews — Persoalan Kasus sengketa lahan yang terletak di Blok 025, Kampung Bayah II, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yakni antara Ahmad Rifai (Tergugat) dan E. Kosiah (Penggugat) telah berakhir islah. Namun terkait dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Bayah Barat, justru semakin terkuak. Kamis (28/11/2019).
Diketahui, bahwa dalam surat kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak tersebut bahwa Pihak Ahmad Rifai (Tergugat) telah bersedia mengembalikan uang sebesar 100jt kepada E. Kosiah (Penggugat) selaku pemilik lahan, dengan ukuran tanah seluas 400 m² untuk Tower T 105.
Diakui Kades Bayah Barat, “Sebetulnya itu sudah selesai seperti yang dikatakan pak Nur (Kuasa Hukum E. Kosiah/red), kedua belah pihak menyelsaikan secara musyawarah”. Selain itu, Kades Bayah Barat pun membenarkan bahwa lahan yang dijual oleh Ahmad Rifai seluas 400m² adalah lahan milik E. Kosiah. “Iya menurut data punya E. Kosiah Karena Ahmad Rifai kan ga punya data. Akan tetapi lanjutnya, untuk tanamannya milik Ahmad Rifai selaku yang menggarap”.
Namun, ketika disinggung terkait tumpang tindih SPPT atasnama Ahmad Rifai yang dijual ke pihak PLN (Persero), dirinya menjelaskan bahwa sudah membicarakan hal tersebut dengan pihak PT. PLN (Persero). “Jadi gini, kan udah ngobrol dengan pihak PLN, karena kan kalau merubah dari pihak PLN kan lama, ribet dia (PT. PLN/red), jadi merubah dari sini aja antara SPPT E. Kosiah ke Ahmad Rifai. Jadi overalih garapan 400m².”
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu staf Desa Bayah Barat berinisial “GN” mengatakan bahwa pengajuan pembuatan SPPT atasnama Ahamd Rifai tersebut pengajuan dan penerbitannya ditahun 2017 lalu. “Atuh itu mah, aya nu langsung bisa dicetak (SPPT/red) aya nu henteu, cara urang bae, aya nu naek kapal luhur aya nu naek kapal handap, intina mah kan seperti kitu. Jadi-red, lamun kudu jejeuroan-jejeuroana mah, sabenerna mah tidak ada yang tidak sulit” (Pembuatan SPPT/red).
Tidak hanya itu, Media AdvokatNews dan Rekan LSM serta Media yang lainnya pun telah melakukan investigasi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa proses penerbitan SPPT yang diuruskan oleh oknum Staf Desa tersebut diduga hanya sekitar 1 sampai 2 hari langsung terbit. Bahkan, pembuatan SPPT tersebut diduga pula bahwa pihak Ahmad Rifai dimintai uang sebesar dua juta rupiah oleh oknum staf pemerintahan Desa Bayah Barat tersebut untuk biaya pembuatan SPPT. (Na/red).