Foto : Para pengurus LSM Topan – RI DPW Babel
BANGKA – Advokatnews.com || Pasca dibentuknya Satgas Penanganan Tambang Ilegal oleh PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin yang sekaligus Direktur Jenderal Minerba yang menunjuk seorang bos Timah (Aon) sebagai ketua Satgas Penanganan Tambang Ilegal di Bangka Belitung, kini menuai pro dan kontra dimasyarakat, Senin (20/06/2022).
Termasuk DPRD Provinsi Bangka Belitung ikut mempertanyakan langkah PJ Gubernur Babel yang telah membentuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal tanpa melibatkan DPRD Provinsi Babel.
Seperti dikutip dari media Grup suarabangka.com Amri Cahyadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel mengatakan”, Legistatif tidak pernah diajak bicara “, katanya.
Makanya ,DPRD Provinsi Babel akan segera memanggil PJ Gubernur Ridwan Djamaluddin untuk meminta penjelasan di forum resmi DPRD baik melalui Komisi, Pimpinan ataupun Rapat BANMUS,ujar Amri.
Ternyata bukan hanya Pihak DPRD yang ikut menyoroti langkah PJ Gubernur Babel yang telah membentuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal di Babel,kini masyarakat pun bersuara atas kebijakan PJ Gubernur Babel saat ini.
Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (TOPAN RI DPW Babel) Meminta Satgas Penanganan Tambang Ilegal yang dibentuk Oleh PJ Gubernur Babel untuk Sidak Tambang timah ilegal di Laut Babel salah satunya Laut Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Hal itu katakan oleh Ancah Satria selaku Sekretaris DPW TOPAN RI Babel kepada awak media di Pangkalpinang, Senin (20/06/2022), Ancah Satria mengatakan, ” setelah Satgas Penanganan Tambang Ilegal dibentuk oleh PJ Gubernur keesokan harinya TI di laut Mengkubung Desa Riding Panjang berpesta pora gasak laut Mengkubung puluhan TI jenis Rajuk dan Upin Ipin dengan santainya bekerja, karena informasi dari masyarakat setempat bahwa para penambang disana diduga di Back Up oleh salah satu Asosiasi Tambang Rakyat.

“Topan RI DPW Babel meminta kepada Satgas Tambang timah ilegal yang dibentuk oleh PJ Gubernur Babel untuk melakukan Sidak TI di laut Mengkubung dan Cek siapa yang mengkoordinir kegiatan tambang ilegal itu dan juga selidiki siapa cukong penampung biji timah dari TI ilegal laut Mengkubung, kata Ancah Satria.
Setelah mendapatkan data itu koordinasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diambil tindakan tegas sebut Ancah Satria, karena pelaku penambang dan penampung bijih timah dan koordinator bisa dijerat pidana Pasal 161 Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 atas perubahan Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang orang yang menampung dan mengelola hasil tambang tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” ungkapnya.
Dikatakan oleh Ancah Satria ada keluhan dari pemilik tambak udang yang berada dekat dari tambang ilegal di pinggir pantai laut Mengkubung karena banyak udang yang mati disebabkan air laut yang sudah tercemar BBM dari limbah TI apung.
“Semenjak banyak yang menambang di laut Mengkubung itu, udang di tambak saya banyak yang mati karena diduga tercemar limbah dari BBM para penambang, karena saya menggunakan air laut itu,” ujar pemilik tambak udang yang tak bersedia disebutkan namanya
Sebelumnya walau sudah berkali-kali dilakukan penindakan, para pelaku penambangan timah ilegal di laut Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka kembali beraktivitas, hingga berita ini diterbitkan media ini masih mengupayakan Konfirmasi kepada Pihak pihak termasuk Asosiasi Tambang Rakyat yang disebut sebut menaungi para penambang di laut Mengkubung, masih terus Diupayakan untuk dikonfirmasi @ Tim.