Advokatnews
Jakarta – Sultan junaidi. S.Sy.M.H ketua umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI )” sebagai seorang advokat/penegak Hukum tentu saya apresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi dengan menunda pengesahan RUU KUHP, keputusan tersebut saya nilai sangat tepat,lebih baik lagi apabila RUU KUHP tersebut di kaji ulang, megingat masih banyak pasal pasal di dalamnya yang menjadi perdebatan dan di khawatirkan akan mebelenggu beberapa profesi dan juga mempasung kebebasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana undang undang, misanya terkait profesi advokat,pasal 271 tentu sangat ambigu karena tidak di jelaskan secara mendetail sebelum atau sesudah undang undang RUU KUHP disahkan dan kemudian pasal 281 sampai dengan pasal 290 pasal pasal tersebut menurut saya sebaiknya tidak membatasi atau membelenggu profesi advokat , karena dapat menjadi president buruk dan di khawatirkan matinya rasa keadilan bagi masyarakat, undang undang sangat berbahaya dikemudian hari jika dapat menghilangkan rasa keadilan di tengah tengah masyarakat, advokat yang notabene sudah diatur cara kerjanya oleh undag undang advokat, jangan lagi dimasukan ke dalam RUU KUHP “.
“selain sudah di atur oleh undang undang sendiri, advokat juga di wajibkan menjalankan kode etik profesi secara bertanggung jawab, advokat di tuntut untuk selalu bekerja secara proposional dan profesional”.
“saya berharap dalam RUU KUHP tidak memasukan pasal pasal yang mebelenggu para pekerja profesi,dan lebih bagusnya lagi jika dalam RUU KUHP tersebut di masukan pasal pasal yang mendorong agar setiap persoalan dapat di selesaikan dengan menggunakan cara cara dialog atau musyawarah atau dengan kata lain penyelesaian dengan cara mediasi penal, tidak semua persoalan harus berakhir di jeruji besi, kalau semua persoalan harus berakhir di jeruji besi tentu ini akan menjadi beban pemerintah dikemudian hari, dan akan terbebani dalam APBN untuk membiayai para warga binaan, kalau kita lihat fakta di lapanga saat ini, semua lembaga permasyarkatan sudah over kapasitas, itu juga jadi beban dimana negara harus membangun rutan rutan baru di seluruh indonesia”. (***red)