Advokatnews | Bekasi – Sebelumnya diberitakan Advokatnews.com bahwa pemerintah desa (Pemdes) Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi bersikuku untuk tetap melakukan relokasi makam mede meski warga ahli waris mayoritas menolak.
Terkait hal itu, pemerintah desa Mekarwangi memberikan tanggapannya. Mengatakan dan mengakui jika benar bahwa Makam Mede akan direlokasi untuk kepentingan perluasan perusahaan di Kawasan Industri MM 2100.
Hal tersebut disampaikan kepala Desa Mekarwangi, Subur Rusnadi ketika dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa yang mau merelokasi tanah makam tersebut adalah perusahaan bukan pihak pemerintah desa, dikatakan juga bahwa status lokasi makam itu masuk kedalam zona industri.
“Dua periode saya menjabat, lokasi lahan itu sebelum saya menjabat, 6.700 meter, dan yang mau merelokasi itu perusahaan atau PT bukan pihak desa, status memang tanah kas desa (TKD), karena tanah itu udah lama, gak ada silsilahnya artinya kan masuk ke tanah kas desa mungkin, juga disitu memang masuk kedalam zona industri,” Kata dia, (03/11/2020).
“Kita sudah mediasi hingga tiga kali, ditahun 2014 itu kita undang warga kekantor desa, dan sekitar kurang lebih 300 orang itu setuju, dan cuma 6 orang yang menolak atau gak setuju, emang kenyataannya begitu, kita gak mengada ada,” Tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa rencana relokasi pemakaman digulirkan oleh pihak perusahaan, namun pihak perusahaan mengganti lahan lebih dari luas lahan pemakaman dengan lokasi yang masih berada diwilayah desa Mekarwangi.
“Lahan pemakaman memang sudah penuh, perusahaan sudah menyiapkan lahan seluas dua hektare dan juga dengan catatan jalan dibuat aspal, penerangan, dibuat musholla, air, dan itu semua dipagar dilokasi yang baru itu,” Ungkap dia.
Selain itu, dikatakannya bahwa makam yang dianggap keramat atau bersejarah tidak akan dihilangkan dan akan didaftarkan sebagai cagar budaya oleh pihak perusahaan, “Saya sudah menyampaikan, kalau ini diganti dua hektare itu nanti dibangunkan sarananya, juga nanti dibikin suratnya menjadi tanah kas desa. Kalau memang ada makam yang di keramatkan, dari pihak PT pun mau di cagar budayakan, itu Katanya kan ada dua, itu akan di cagar budayakan, tidak dipindah, cuma disesuaikan dengan bangunan PT, apakah digeser supaya dirapikan, seperti itu,” Ucap dia.
“Saya juga terbentur dengan peraturan, namanya perusahaan kan pembangunan, kalau pemberitaan yang beredar sebelumnya, terus terang itu sangat menyudutkan saya secara pribadi juga selaku pemerintah desa, ya saya si gak jadi masalah, selama saya, hati saya, ibaratnya bertindak tidak ada tujuan kepentingan pribadi, kalau warga ingin mengupayakan ya harusnya ke pihak perusahaan atau PT gitu, ya saya si gak mengarahkan juga,” Bebernya.
Pihak perusahaan pun dikatakan sudah membentuk tim untuk relokasi Makam Mede yang diisi RT/RW/BPD juga aparatur desa.
Dilain waktu, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada panitia relokasi Makam Mede, dalam hal ini melalui sekretaris panitia relokasi makam yaitu Rahmat Demonk , juga disampaikan dan mengklaim bahwa sudah mengantongi izin dari 270 ahli waris yang jenazahnya dikuburkan dilokasi makam. Panitia pun sudah menggelar selamatan untuk relokasi makam.
“Secara struktur panitia saya Sekretaris, dan yang saya tahu, saya hanya mendata aja, mendata 270 orang yang setuju untuk direlokasi itu ada datanya disaya, nah yang gak setuju pun itu bukan kewenangan saya, karena tidak ada keharusan juga dalam hal ini,” Katanya, (04/11/2020).
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi lahan makam yang sudah penuh menjadi salah satu alasan diperlukan relokasi. Ia pun mengakui relokasi itu difasilitasi PT Bekasi Fajar selaku pengelola Kawasan Industri MM 2100.
“Ini azaz manfaat, setau saya sebagai panitia, karena makam sudah penuh sehingga perlu direlokasi, lahan cuma ada sekitar enam ribuan, diganti dengan lahan luas dua hektar,” Ungkapnya usai pelaksanaan selametan.
Pemerintah desa pun dikatakannya sudah melakukan kesepakatan dengan Bekasi Fajar selain ganti luas tanah lebih dari tiga kali lipat, juga akan membuat cagar budaya makam bersejarah.
“Kesepakatan selain ganti luas tanah, juga nanti dibuatkan cagar budaya, dan dilokasi makam yang baru akan dibuat akses jalan, penerangan dan sarana lainnya, kita juga minta pasum fasos nanti agar sebagian lahan bisa dimanfaatkan oleh warga, suratnya dibuat untuk desa artinya milik bersama, ” Tutupnya. (**Je/Gibran)