Advokatnews|Jakarta – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan perizinan operator radio maritim, komunikasi radio amatir, dan komunikasi radio antar penduduk, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
“Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini terlampir kami sampaikan RPM tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. RPM tersebut diperlukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan perizinan di bidang kegiatan kecakapan operator radio maritim yaitu dengan menerapkan perizinan online untuk mendapatka Sertifikat Operator Radio Maritim, Izin Amatir Radio IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)”. Kata Plt. Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran Persnya di Jakarta. Senin, (13/07/2020).
Menurutnya, Pihak Keminfo telah mempercepat waktu untuk penerbitan Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP menjadi 1 (satu) hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus Ujian Negara baik Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio Maritim, Ujian Negara Amatir Radio atau sejak permohonan diterima secara lengkap (Bagi pemohon IAR yang tidak perlu mengikuti Ujian Negara Amatir Radio, dan permohon IKRAP) serta memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mencetak Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP sendiri dengan mengunduh melalui website Direktorat Jenderal SDPPI.
“Dapat kami informasikan bahwa RPM tersebut merupakan penggabungan dan mencabut 2 (Dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yaitu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk”. Ungkapnya.
Oleh karena itu lanjut Ferdinandus, Demi penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik selama 7 (tujuh) hari kerja.
“Apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email siti_n@postel.go.id, yanf001@kominfo, dan sang001@kominfo.go, dan untuk Naskah RPM bisa langsung diakses”.Ujarnya (Red).