Syahfitri Indah Wuri Istri Muda HL Lancarkan Aksi Gelap, 200 Ton Barang Bukti Menghilang

Spread the love

Foto : Syafitri Indah Wuri istri muda Hendri Lie tersangka Korupsi Timah

Bangka Belitung, Advokatnews.com — PENEGAKKAN hukum di Indonesia kembali tercoreng. Di tengah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut megakorupsi timah senilai Rp271 triliun, sindikat mafia timah di Bangka Belitung justru sukses menggelapkan barang bukti berupa 200 ton balok timah. Lebih parah lagi, aksi ini dikawal oleh oknum aparat yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan. Selasa (4/3/2025).

Investigasi jejaring media KBO Babel mengungkap bahwa Syahfitri Indah Wuri, istri muda eks bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) benecfit owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), kini menjadi aktor utama dalam jaringan mafia timah.

Ketika suaminya menghadapi proses hukum, ia diduga mengambil alih kendali operasi ilegal ini. Pada 15 Desember 2024, ia memerintahkan sindikatnya untuk mengevakuasi 80 ton balok timah dari lokasi persembunyian yang sengaja dibuat untuk menghindari penyitaan.

Dikawal Oknum Aparat, 80 Ton Timah Dijual Senyap
Aksi ini berlangsung tanpa hambatan berkat pengawalan ketat dari oknum aparat Polda Babel berinisial Bs, RN, dan CC. Dua pegawai PT Timah Tbk, AND dan BD, dan dibantu Fr seorang warga Cambai Kabupaten Bangka Tengah sebagai perantara antara penjual dan pembeli juga ikut berperan dalam memastikan kelancaran penyelundupan.

Timah balok yang seharusnya menjadi barang bukti itu kemudian dijual dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp500 miliar. Uang hasil penjualan diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk elite sindikat pertambangan ilegal.
Lebih mengerikan, sumber terpercaya menyebutkan bahwa aliran dana haram sebesar Rp15 miliar masuk ke kantong oknum di Kejaksaan Agung. Jika terbukti, ini bukan sekadar skandal biasa—melainkan pengkhianatan terhadap negara.

Jejak Hilangnya 200 Ton Balok Timah: Permainan Lama yang Berulang
Aksi penggelapan barang bukti ini bukan pertama kali terjadi. Pada pertengahan 2024, dua kaki tangan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) berinisial PS dan AR juga diduga berhasil menjual secara ilegal 120 ton balok timah.

Sama seperti aksi yang dipimpin oleh Syahfitri, operasi ini juga mendapat dukungan dari oknum aparat.
Totalnya, 200 ton timah balok berhasil “dihapus” dari radar penyidik. Para pelaku kejahatan ini adalah gabungan dari oknum kepolisian, pegawai PT TIN, pejabat korup di PT Timah Tbk, hingga para kolektor timah hitam yang beroperasi di bawah kendali mafia pertambangan.

Mafia Timah Tantang Negara: KPK Harus Bertindak!
Saat berita ini diturunkan, Syahfitri Indah Wuri belum memberikan klarifikasi terkait perannya dalam penggelapan ini.
Sementara itu, kredibilitas institusi penegak hukum semakin berada di ujung tanduk. Publik semakin geram dan menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga independen lainnya didesak turun tangan untuk mengusut tuntas skandal ini. Para pelaku, termasuk oknum aparat yang melindungi jaringan mafia ini, harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini adalah bukti telak bahwa mafia pertambangan masih mengendalikan banyak sektor di Indonesia, bahkan mampu mempermainkan aparat penegak hukum. Jika tidak ada langkah tegas, bukan mustahil skandal serupa akan terus berulang, menandakan negara kalah di hadapan sindikat kejahatan terorganisir.

Sayangnya, saat berita ini diterbitkan dan dikonfirmasi kepada Syahfitri Indah Wuri tidak memberikan tanggapan terkait peran dan perintahnya didalam penjualan 200 ton balok timah barang bukti aset PT TIN tersebut. (KBO Babel)