Sidang Praperadilan Rahmat Widodo: Mencari Keadilan di Tengah Sengketa Hukum

Spread the love

Pangkalpinang, Advokatnews.com — SIDANG praperadilan dengan agenda konklusi/kesimpulan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin 10 Maret 2025 pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, kuasa hukum Armansyah selaku pemohon menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak sah dan bertentangan dengan asas hukum. Menurutnya, termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia C/q Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan alasan yang jelas, sehingga bersifat kabur dan tidak mendukung perkara yang sedang diperiksa.

Tindakan yang dilakukan oleh TERLAPOR telah menyebabkan kerugian besar bagi keluarga almarhum Sri Dwi Joko serta ahli warisnya, termasuk anak-anaknya, dan juga bagi keluarga almarhum Mardin beserta ahli warisnya. Dugaan keterlibatan Yuli dan kawan-kawan dalam peristiwa ini dinilai merugikan hak-hak anak kandung almarhum, yang kini mengalami dampak negatif akibat sengketa tersebut. Keluarga korban berharap agar almarhum diterima di sisi Allah SWT dan tidak lagi menghadapi hambatan di dunia yang selama ini membebani mereka.

Dalam persidangan, kuasa hukum Armansyah menyerahkan bukti-bukti dari P-1 hingga P-17 secara lengkap. Berdasarkan bukti tersebut, pemohon meyakini bahwa dalil-dalil yang diajukan kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, mereka berharap majelis hakim tunggal, Bapak Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H., mempertimbangkan bukti tersebut sebagai penguat dalil pemohon dalam sidang praperadilan ini.

Rahmat Widodo, sebagai pemohon sekaligus ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, meminta agar majelis hakim bertindak adil dan tidak berpihak. Kuasa hukum Armansyah pun menegaskan bahwa keputusan harus didasarkan pada hati nurani, bukan tekanan dari pihak tertentu, sehingga bisa menjadi amal ibadah di dunia dan di akhirat.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Armansyah meyakini bahwa Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi kasus ini. Ia juga berharap agar misteri sengketa di Desa Rebo/Pantai Tekari, yang telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025, dapat terungkap sepenuhnya.

Perkara ini mencerminkan lemahnya sistem hukum di Bangka Belitung, di mana meskipun bukti-bukti dan saksi telah diajukan, keadilan masih sulit terwujud. Dugaan adanya intervensi pihak tertentu semakin memperumit pencarian keadilan bagi para korban.

“Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga.”

Kebusukan dalam perkara ini diyakini akan terungkap, dan kebenaran tidak dapat disembunyikan selamanya. Kasus ini telah merugikan banyak pihak, termasuk keluarga pemohon, ahli waris Mardin, serta masyarakat Desa Rebo yang selama ini menantikan kepastian hukum.

Perkara ini menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keluarga pemohon dan masyarakat Desa Rebo berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan tertentu.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti banyak kelemahan dalam sistem hukum yang perlu segera diperbaiki. Dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu dalam proses hukum justru semakin menjauhkan keadilan dari mereka yang seharusnya mendapatkannya. Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh pihak berwenang menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Masyarakat Desa Rebo, yang telah lama menantikan kepastian hukum dalam sengketa ini, berharap agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Mereka menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan adanya sidang praperadilan ini, pemohon dan kuasa hukumnya optimistis bahwa fakta-fakta hukum yang diajukan akan menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan dan mereka yang selama ini mengalami ketidakadilan mendapatkan haknya kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa hukum tidak boleh diperjualbelikan. Keadilan harus ditegakkan demi kebaikan bersama. Keputusan yang benar akan menjadi fondasi bagi masyarakat untuk kembali percaya pada sistem hukum yang berlaku@ Zen Adebi.