Pangkalpinang, Advokatnews.com — SIDANG putusan praperadilan Rahmat Widodo sebagai pemohon akhirnya membuahkan hasil positif. Alhamdulillah, atas izin Allah SWT, Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengabulkan permohonan yang diajukan, rabu 12/03/2025.
Sidang putusan praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Bapak Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan:
1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor SP.TAP/30.2/2025 yang diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal dan tidak sah.
3.Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 13 Mei 2024 atas nama terlapor Yuli.
4.Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal ini diharapkan menjadi amal kebaikan di dunia dan akhirat. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi hakim-hakim yang baik dan bijaksana dalam menegakkan keadilan, ujar Armasyah selaku kuasa hukum
yang mewakili keluarga almarhum Sri Dwi di Joko dan almarhum Mardin.
Armasyah mengucapkan terima kasih kepada Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H., yang telah memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan hati nurani.
Setelah putusan praperadilan dikeluarkan, kuasa hukum Armansyah, S.S., S.H., meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan dan segera memerintahkan kepada Dirkrimum agar penyidikan terhadap terlapor dapat ditingkatkan. Armasyah juga mengharapkan agar, terlapor segera ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat perkara ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025,ungkapnya.
Lanjut Armasyah, Perbuatan terlapor telah menimbulkan kerugian bagi pelapor dan keluarga almarhum Mardin. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asy-Syura: 42)
Semoga keadilan ditegakkan dan pihak yang bersalah segera bertobat serta mengakui kesalahannya, harap Armasyah.
Dukungan dan Harapan Pasca Putusan Praperadilan
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Rahmat Widodo, pihak keluarga korban dan kuasa hukum berharap agar proses hukum segera berjalan dengan tegas dan transparan. Kuasa hukum Armansyah, S.S., S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan agar tidak ada lagi hambatan dalam menegakkan keadilan.
“Kami berharap Bapak Kapolda Babel segera memberikan atensi khusus untuk memastikan penyidikan ini berjalan dengan maksimal. Kami ingin terlapor segera ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena kasus ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan,” ujar Armansyah.
Pihak keluarga korban, terutama ahli waris almarhum Mardin dan Sri Dwi di Joko, turut mengungkapkan rasa syukur atas keputusan hakim. Mereka berharap putusan ini menjadi awal dari tegaknya keadilan bagi keluarga mereka yang telah lama berjuang.
Pesan Moral: Keadilan Pasti Ditegakkan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekuat apa pun seseorang mencoba menghindari tanggung jawab atas perbuatannya, keadilan pada akhirnya akan menang. Seperti pepatah mengatakan, “Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga.”
Dalam ajaran Islam, kezaliman tidak akan dibiarkan tanpa balasan. Firman Allah dalam QS Yunus ayat 44 menegaskan:
“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikit pun, tetapi manusia itulah yang menzalimi diri mereka sendiri.”
Dengan demikian, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat belajar dari kasus ini dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta kebenaran. Semoga proses hukum berjalan lancar, dan pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku@Zen Adebi.