Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumatera Selatan KSPSI Menghadiri Undangan Fraksi PKS di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews I Palembang
Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumatera Selatan KSPSI 1973, Senin (16/5/22) menghadiri Undangan Fraksi PKS di Gedung DPRD Provinsi Sumsel.

Dalam undangan tersebut turut hadir, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Fraksi PKS, Mgs. H. Syahrul Fadli,S.T.,M.M. beserta Tim PKS di ruang Rapat Fraksi PKS.

Dalam acara yang berjudul  Diskusi Buruh & Aleg PKS “Kondisi Buruh Paska Pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan”.. Peserta yang hadir dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan KSPSI 1973 Sumsel dan Konfederasi SPSI 1973 Sumsel antara lain Adv. Kiagus Zainudin,SH (Ketua Federasi KSPSI 1973), M.Kamsin,S.IP. M.Si (Ketua Konfederasi KSPSI 1973), Adv. Darma Susilah,SH. Dan Adv. Hamka Ferynando,SH, dalam diskusi tersebut Adv. Kiagus Zainudin menyampaikan “kami 5 Serikat Pekerja atau serikat buruh Sumatera Selatan diundang untuk rapat dengan materi adalah diskusi akibat dari pada Pandemi Covid- 19 terhadap pekerja atau buruh.

Kebetulan masalah paska pandemi Covid- 19 ini KSPSI 1973 dan Konfederasi Serikat Pekerja sedang  menangani  kasus pekerja atau buruh harian lepas PT.Trans Pasific Agro Industry dan satu lagi  PT.Asrigita Prasarana, PT Trans pasifik ada 60 orang pekerja atau buruh baik laki maupun wanita yang telah mendapatkan putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) Palembang, dalam gugatan Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia 1973.

Menggugat PT. Trans Pasifik Agro sebesar 3,9 Milyar dan dikabulkan sepenuhnya oleh pengadilan negeri kelas 1A khusus Palembang dengan putusan berjumlah 4,3 Milyar artinya tuntutan kami ini dikabulkan sepenuhnya dan juga ditambah oleh Majelis Hakim,. ucap kiagus.

Sekarang yang menjadi Permasalahan pihak perusahaan mengajukan  kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana kita ketahui bersama putusan Kasasi biasanya baru putus kurang lebih 2 tahun,  malah ada perkara kami sampai 3 tahun, lanjut Kiagus.  jadi berharap kepada Anggota Dewan Khususnya Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini, agar dilakukan Pertemuan dengan PT. Trans Pasifik agar mereka membayar pesangon yang telah diputuskan pada tingkat pertama, walaupun mereka melakukan upaya hukum, harapan kami permasalahan ini tetap dapat diselesaikan secara  musyawarah mufakat bersama PT. Transpasifik. tutup Kiagus.

Dilanjutkan Bapak. Kiagus Kedua masalah PT.Asrigita Prasarana yang cukup Kompleks, ada 6 orang buruh yang membuat Pengaduan ke KSPSI 1973, yang mana THR tahun 2022 mereka Tidak dibayar, Gajinya juga tidak dibayar dikarenakan mereka ini telah beberapa bulan dirumahkan oleh pihak perusahaan serta buruh wanita tersebut juga dipaksa untuk kerja selama 3 bulan tidak keluar dari tempat kerjanya, diminta menginap di mess perusahaan tidak boleh bertemu dengan suami dan anak2nya. Padahal mereka masih punya anak balita. Dan disuruh masak daging babi menu utama orang TKA China.

Hampir setiap hari megang daging babi padahal mereka seorang muslimah dan mereka juga di minta membuat surat mengundurkan diri jika tidak bersedia menginap di perusahaan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa yang namanya mengundurkan diri itu dalam perundangan ketenagakerjaan  tidak berhak untuk mendapatkan pesangon, ucap kiagus. PT. Asrigita yang bergerak di bidang tenaga uap energi ini, adalah milik orang asing,  6 orang pekerja buruh wanita tersebut bekerja dibagian tenaga kantin Atau tukang masak juga laundry dan juga cleaning service itu masa kerjanya minimal 11 tahun maksimal 18 tahun.

Nah inilah yang merupakan keprihatinan kita manajemen perusahaan asing tapi memberlakukan kita tidak sebagaimana mestinya, tidak sesuai regulasi yang berlaku di Republik Indonesia.

Ini merupakan permasalahan permasalahan pokok dan kami mohon DPRD Provinsi Sumsel khususnya fraksi PKS untuk menyampaikan ini  pada sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan agar Manajemen perusahaan ini dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan ini. tutup kiagus.

Dari pihak PKS Anggota DPRD Provinsi Mgs. H. Syahrul Fadli,S.T.,M.M. menyatakan  akan memanggil pihak perusahaan  dan meminta KSPSI 1973 untuk mengajukan surat disertai dengan data-data pendukung lainnya. dari beberapa pekerja tadi juga sudah menyampaikan hal-hal yang dialaminya sendiri kepada perwakilan Fraksi. terpisah  perwakilan Pekerja PT.  Asrigita Ibu Sri Yuliani mengatakan bahwa kami telah dirumahkan dan gaji kami tidak dibayar, ada yang hanya dikasih bantuan sembako senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kami siap kerja apapun tapi jangan menginap karena kami punya keluarga dirumah, dan jarak rumah kami dari perusahaan tidak jauh paling hanya 500 meter, kami berharap agar pihak perusahaan memikirkan nasib kami yang telah bekerja puluhan tahun, tutup nya. (HKF)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail