Advokatnews, Makassar – Kantor Samsat Bone diduga pungli dimana pembayaran STNK tdk sesuai dng pembayaran yg tertara di STNK, Selasa (7/4/2020).
Pada saat salah satu masyrakat yg tdk mau disebutkan statusnya mengatakan pada awak media advokadnews bahwa pembayaran tidak sesuai dengan yang tertera di STNK.
Team advokatnews telusuri di TKP Samsat Kabupaten Bone ternyata benar adanya tambahan dana yg dikenakan kepada si pembayaran pajak STNK yaitu uang acc kendaran roda dua sebesar Rp.175.000,- dan roda 4 sebesar 250.000,-.
Jika pungutan biaya itu memang sah tolong beri landasan hukumnya terkait banyaknya oknum-oknum yang menjadi calo STNK.
Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan
efek jera, seperti tertuang dalam PERPRES NO 87 TAHUN 2016 Tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR. (Usman)