Sadis Penebangan Hutan Manggrov Dipulau Lembe Rarandam Sangat Jelas Menantang Hukum

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Sadis diduga ada beberapa Oknum terindikasi penyalagunakan Undang-undang Penebangan Manggrov hingga Membangun ditempat terlarang seakan-akan Oknum-oknum tersebut adalah penguasa, Jumat (29/08/2025).

Hal itu nampak jelas dari beberapa Oknum sengaja menabrak hukum hingga berani mengizinkan untuk merombak sampai menebang keamanan Air laut (Manggrov) yang dikuasai air laut di pesisir pantai Pulau Lembe Rarandam dengan alasan hutan Manggrov tersebut milik keluarga Yanti.

Pasalnya dalam hal tersebut ada beberapa titik pelanggaran serius yang seharusnya dari beberapa Instansi terkait mengupayakan untuk menindak lanjutin kasus tersebut karena hal itu sangat jelas telah menabrak Hukum.

Maksud dari instansi tersebut adalah Kehutanan, DLH, ATR/BPN, BAKAMLA, dan pihak Kepolisian, Hal tersebut berkaitan dengan Wewenangnya beberapa instansi terkait namun sampai saat ini kasus tersebut masih belum ditindak tegas dari beberapa instansi yang dimaksudkan.

Beberapa warga masyarakat selaku Kelompok pemeliharaan Bakau (Manggrov) pernah mengajukan penolakan terkait hal itu namun sampai saat ini tidak ada tindakan penghentian dan tidak ada sanksi yang diberikan kepada yang diduga pelaku tindakan penyalagunaan Undang-undang.

Kasus tersebut bukan hanya menabrak Hukum tetapi juga merampas hak Nelayan hingga kedepannya para Nelayan disekitarnya menjadi Sulit untuk beroperasi dilaut maupun di pesisir pantai karena wilayah tersebut telah dikuasai oleh Mafia-mafia tersebut.

Sadisnya lagi papan Plang yang bertulisan milik keluarga YANTI dengan Nomor Register yang ditancap diperairan pantai Rarandam sangat jelas telah menunjukan perlawanan kepada pihak pemerintah Seakan-akan negara dan Undang-undang di negara ini milik pribadi.                   (TOMY, T)