Bekasi, Advokatnews – Salah satu program bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat bawah/tidak mampu adalah mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni (Rutilahu) baik sebagian maupun keseluruhan pembangunan.
Program bantuan sosial Rutilahu yang di realisasikan untuk 20 rumah tidak layak huni (Rutilahu) wilayah Desa Muktijaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, yang terlihat kurang propesional dan proporsional dalam pengelola’an dan pelaksana’annya.
Seperti data dan informasi yang di peroleh team investigasi media Advokatnews dan Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI, ” Pembangunannya terlihat tidak berimbang, dari RAB nya saja berbeda-beda dari setiap rumah yang mendapat program Rutilahu tersebut, padahal harusnya banyaknya anggaran yang di terima dan belanja dari pemerintah itu setara/sama, bahkan ada yang tidak mendapat lembaran bukti tertulis/kwitansi ataupun rincian anggaran biaya sebagai tanda bukti pembelanja’an bahan material atau jumlah anggaran yang di terima oleh warga yang tentunya sudah menjadi haknya ” kata Gibran Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI (Senin, 14/10/19)
Hal ini tentunya menimbulkan pertanya’an bagi masyarakat umum khususnya lembaga sosial kontrol kepada pihak-pihak terkait selaku penanggung jawab daripada pengelola dan pelaksana kegiatan tersebut tentang bagaimana sistem teknis/cara kerja atau aturan yang semestinya, karena ini adalah menyangkut hak masyarakat (dari rakyat untuk rakyat) tanpa adanya Diskriminatif atau indikasi adanya oknum tidak bertanggung jawab dalam pengelola dan pelaksana’annya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan bahwa fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, Bahwa untuk melaksanakan pemenuhan hak fakir miskin guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, perlu memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan/ atau sarana prasarana lingkungan, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
” Saya kurang tahu pasti untuk biaya atau anggaran yang saya terima untuk pembangunan ini, soalnya saya juga enggak dapat tanda bukti atau selembaran kwitansi apapun dari pihak desa dan penanggung jawabnya, kalau saya hanya bersyukur atas apa yang telah saya terima ini ” jelas amar warga penerima program bantuan sosial Rutilahu (14/10)
Peran serta masyarakat dan lembaga sosial tentunya perlu untuk ikut serta mengawasi dan monitoring setiap kegiatan dan program yang di realisasikan oleh pemerintah kepada rakyat agar dapat tercapainya sebuah tujuan yang di harapkan dan dapat tepat sasaran. (***Uze)