Advokatnews.com/Sukabumi – 18 Juli 2025
Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, tengah melaksanakan kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sekaligus drainase di sepanjang Jalan Desa Kebon Jeruk, Cipetir. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur desa guna mendukung kelancaran aktivitas warga dan mengurangi risiko banjir.
Proyek pembangunan ini memiliki volume 258 meter panjang, 0,6 meter lebar, dan 0,25 meter tinggi. Dengan nilai anggaran sebesar Rp 61.890.000,- yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2025, pelaksanaan kegiatan ini dikelola langsung oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sukamulya.
Pelaksanaan proyek dijadwalkan berlangsung selama 24 hari kalender. Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, S.Ag, menyatakan bahwa proyek ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan infrastruktur dasar kepada masyarakat.
“Kami berharap pembangunan drainase ini bisa memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan air hujan dan menjaga kondisi jalan agar tetap baik, apalagi di musim hujan,” ujarnya.
Namun demikian, dari pantauan lapangan, masih terdapat beberapa kendala teknis di antaranya sampah yang menghambat saluran air. Pihak desa diimbau untuk meningkatkan pengawasan agar hasil pekerjaan sesuai spesifikasi serta mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah ke dalam saluran.
Warga sekitar menyambut baik pembangunan ini dan berharap prosesnya dapat selesai tepat waktu serta memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Kabiro Anwar Satibi