Pro dan Kontra Masalah Polemik Perubahan UU KPK Terus Terjadi

Spread the love

Advokatnews

Jakarta – Menyikapi polemik perubahan Undang undang KPK, pro dan kontra terus terjadi, Sultan Junaidi.S.Sy.M.H Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ) ”

Negara kita merupakan negara hukum,dan kita perlu sadari bahwa hukum adalah produk politik dan dinegara kita ada lembaga politik, jadi wajar jika ada berbagai pihak yang berkepentingan berseteru dalam revisi undang undang KPK, namun demikian sebagai negara hukum kita tidak perlu elergi atau negatif thinking terhadap lembaga politik karena jika lembaga politik melakukan revisi terkait Undang-undang KPK tersebut, tentu pihak yang tidak sepakat dengan para politikus atau dengan parlemen bisa mengajukan uji materi atau Yudicial reviu ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait perubahan undang-undang kpk tersebut”.

” Tidak perlu kita saling bertengkar atau saling serang,lebih baik kita melakukannya dengan menggunakan cara-cara yang lebih elegan dan bermartabat, disamping melalui MK tentu ada upaya yang lain juga yaitu meminta melalui Pak Jokowi selaku Presiden untuk mengeluarkan Perpu agar bisa menguatkan KPK, saya pikir dengan cara-cara demikian harus lebih di kedepankan dari pada menggunakan cara cara yang bisa membuat kita semua saling menyerang satu sama lain”.

PAI siap memberikan masukan-masukan terkait polemik tersebut dan yang paling penting mari kita semua kembali ke jati diri kita dengan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan bangsa demi perbaikan dalam hal hukum dari pada kita saling adu yang tentunya membuang energi sia-sia. Dan membuat masyarakat makin jenuh dengan suguhan suguhan yang kurang rukun antara sesama anak bangsa” (***red)