Pangkalpinang, Advokatnews.com -– KUASA hukum almarhum Sri Dwi Joko (Widodo), Armansyah, S.H., menyurati Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Kapolda Babel) untuk mempertanyakan kepastian hukum atas putusan praperadilan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam suratnya, Armansyah menyoroti tindak lanjut terhadap putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Pgp, yang telah diputuskan oleh hakim tunggal pada 12 Maret 2025. Amar putusan tersebut berbunyi:
Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon;
Menyatakan tindakan termohon menerbitkan surat ketetapan penyelidikan Nomor: SP.TAP/30.a/I/2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 tidak sah;
Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep. Babel tanggal 13 Mei 2024 atas nama terlapor Yuli bin Jaharudin (alm.);
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Namun hingga kini, kata Armansyah, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel belum melaksanakan perintah dalam putusan tersebut. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan mencederai citra kepolisian, khususnya Polda Babel.
“Apabila penyidik tidak menjalankan amanat UUD 1945 dan putusan pengadilan, ini jelas merusak citra Polri. Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan untuk masyarakat pencari keadilan, khususnya ahli waris almarhum Sri Dwi Joko,” kata Armansyah dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Armansyah menduga ada unsur kesengajaan dalam penghentian perkara ini. Ia khawatir terdapat praktik mafia tanah yang berusaha menutup kasus tersebut, dengan mengabaikan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Ini bukan sengketa tanah, tetapi dugaan pemalsuan dokumen oleh saudara Yuli. Sehingga permintaan kami jelas, pihak Ditreskrimum dan Kapolda Babel harus menetapkan saudara Yuli sebagai tersangka, karena unsur-unsur alat bukti sudah terpenuhi, tinggal menunggu keterangan saksi ahli dan bukti forensik,” tegasnya.
Armansyah juga menekankan, jika perkara ini dihentikan tanpa alasan yang sah, maka patut diduga ada permainan oknum aparat. Ia meminta Kapolda Babel untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini agar hukum benar-benar ditegakkan.
“Kami sudah melayangkan surat resmi ke pihak-pihak terkait agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tutupnya@Zen Adebi.