PANGKALPINANG, ADVOKATNEWS.COM— PERJUANGAN panjang Rahmat Widodo melalui jalur praperadilan akhirnya membuahkan hasil. Pada 22 Mei 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Panggilan Nomor: SP/G/195/V/2025 untuk meminta keterangan tambahan dari Rahmat Widodo sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan terhadap Yuli dan kawan-kawan yang diduga kuat terlibat dalam sindikat mafia tanah. Perkara tersebut telah lama mandek, bahkan selama lebih dari lima tahun dinilai sengaja ditutup-tutupi. Akibatnya, keluarga besar almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum Mardin merasa sangat dirugikan dan berharap agar Yuli dkk segera ditetapkan sebagai tersangka serta diproses hukum sesuai perbuatannya.
Kuasa hukum pelapor, Armansyah, mendesak Kapolda Babel Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk bersikap tegas terhadap jajarannya, khususnya penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Babel. Ia meminta agar gelar perkara segera dilakukan guna menetapkan status hukum Yuli dan rekan-rekannya.
“Sudah lebih dari lima tahun masyarakat dibuat resah oleh dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan Yuli dkk. Ini bukan hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga warga Desa Rebo yang kini hidup dalam ketidakpastian atas hak kepemilikan tanah mereka,” ujar Armansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan semakin banyak oknum dari desa, kelurahan, kecamatan, bahkan aparat penegak hukum yang turut bermain dan bekerja sama dengan sindikat mafia tanah untuk merampas hak tanah milik warga dan negara.
Armansyah berharap penuh kepada Kapolda Babel agar tetap konsisten dan profesional dalam menegakkan hukum, sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan oleh Irjen Pol. Hendro Pandowo dalam berbagai kesempatan.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa hukum di negeri ini masih berpihak kepada rakyat kecil. Semoga ketegasan Bapak Kapolda menjadi catatan sejarah dan amal ibadah dalam memimpin,” pungkasnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari penyidik Polda Babel dalam menetapkan status tersangka terhadap Yuli dkk dan memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran@ Zen Adebi.