Berita Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Miris Galian C yang kebal Hukum masih terus beroperasi diwilayah kelurahan Tendeki (Lapen) kecamatan Matuari kota Bitung Sulawesi Utara, Jumat (19/11/2024).
Diduga karena ada pembiaraan oleh pihak terkait hingga kegiatan itu masih terus beroperasi walaupun tanpa mengantongi Izin (IUP-IUPK), Diketahui pengelola bernama Meldy salahsatu warga di kelurahan Tendeki yang dikenal sebagai pengelola kebal hukum.
Meldy sudah lama melakukan kegiatan itu sehingga merusak alam dan lingkungan hidup di beberapa tempat terutama Ditepi Sungai kemudian disamping Pemukiman warga hingga diperkebunan warga kelurahan Tendeki.
Meldy dikenal sebagai Penabrak aturan dan diduga juga iya pernah membobol Batas Hutan Lindung hingga didatangi Wartawan, Setelah ditanya oleh salahsatu Wartawan jawabnya “Ini lokasinya milik inisial IW di Polda”, Pada saat itu Wartawan tersebut langsung hubungi inisial IW namun kata IW “Saya tidak pernah menyuru siapapun untuk mengelola Galian C”, Tegasnya inisial IW.
Mulai saat itu Meldy dicatat sebagai Mafia Galian C hingga memanfaatkan nama orang lain untuk kepentingan pribadinya, Saat ini Meldy masih terus melakukan kegiatan itu walaupun tidak memiliki Izin Meldy masih tetap melakukan hal itu di beberapa wilayah yang ada dikelurahan Tendeki.
Dengan adanya kegiatan Ilegal, maka Aparat Hukum dan pemerintah terkait harus bertindak serius untuk menghentikan kegiatan Ilegal itu serta memberikan Sanksi kepada pelaku pengelola Galian C mernama Meldy.
Lokasi Galian C saat ini tepatnya diwilayah perkebunan warga Tendeki (Lapen), Dan aktivitas tersebut Satukali duapuluh empat jam (1×24 jam) dengan menggunakan Alat Berat jenis X-kapator
(TOMY)