Perum Subsidi Belum Serah Terima PSU, Disperkimtan: Bisa Mengajukan Perbaikan dan Pembangunan Infrastruktur

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bekasi – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi mendata bahwa baru ada sekitar 50 pengembang yang menyerahterimakan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah kabupaten Bekasi.

Banyak pengembang perumahan yang sudah menghilang tetapi perumahannya masih ada dan lahan PSU-nya belum diserahkan kepada Pemkab Bekasi.

Kendati demikian, Disperkimtan bisa memberikan layanan perbaikan atau pembangunan infrastruktur bagi masyarakat perumahan tersebut.

“Selama adanya pengajuan dari masyarakat yang ditandatangani melalui RT RW atau paguyuban warga perumahan,” kata Plt. Kepala Disperkimtan.

Peraturan terkait PSU mengatakan lahan yang belum diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi tidak bisa dibangun menggunakan APBD.

Akan tetapi, hal itu dilakukan jika ada permohonan dari masyarakat dan dilampiri dengan berita acara maka itu diperbolehkan.

Dikarenakan perumahan subsidi itu merupakan wewenang Kementerian PUPR karena memang program pemerintah pusat.

Disperkimtan menyatakan tidak ada perlakuan khusus untuk perumahan subsidi, dinas di daerah hanya melakukan perbaikan atau pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan taman apabila lahan PSU perumahan subdsidi tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Bekasi. (Red)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail