Advokat News || Bitung Sulawesi Utara- Pengguna Solar Bersubsidi meminta kepada Kepala Pertamina sulawesi utara tegaskan penyalagunaan BBM Bersubsidi disetiap SPBU yang ada di provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25/02/2026).
Pengguna BBM Bersubsidi sering keluhkan kelangkaan Solar disetiap melakukan pengisian di SPBU karena selain habis antiannya panjang sementara Mobil-mobil yang melakukan Pengisian di SPBU terlihat jelas bukanlah Pengguna Subsidi yang sesungguhnya melainkan kelompok Penyalagunaan BBM jenis Solar Besubsidi.

Kegiatan tersebut bukanlagi rahasia namun menjadi Tontonan umum dihampir setiap SPBU yang memiliki Solar, Dan bukan hanya itu tetapi Mobil-mobil Penyalagunaan BBM Bersubsidi sudah Stanbay diluar maupun didalam SPBU untuk melakukan Pengisian Solar.
Beberapa narasumber yang keluhkan hal itu angkat bicara, “Kenapa hal itu dibiarkan oleh Aparat dan Pemerintah yang ber-wewenang, Sedangkan kegiatan mereka rutin di SPBU hingga kami sulit mendapatkan minyak, Cara kami untuk mendapatkan minyak pagi hari kami cepat antri sebelum SPBU buka agar Solar yang kami butuhkan dapat.
BBM jenis Solar Bersubsidi yang berasal dari SPBU selain ditampung Digudang dibawa ke Kapal Ikan dan Ke-beberapa Tambang yang menggunakan mobil Tangki kepala biru ataupun jenis mobil lainnya, Sangat miris”.
Tambahan narasumber yang lainnya, “Hal itu kami sudah ajukan ke Polda sulawesi utara dan hal itu direspon tapi tidak lama kemudian Penyalahgunaan BBM Bersubsidi kembali beraktivitas di Masing-masing SPBU hingga saat ini, Apa Polri takut kepada Mafia BBM atau ada dugaan lain yang layak dicurigai”,
Kegiatan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sudah lama dilakukan oleh Mafia BBM hingga banyak para Oknum-oknum yang ber-wewenang terindikasi kasus Penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi sehingga mencoreng nama baik Instansi dan Institusi pemegang hukum karena hal itu sangat jelas jadi Tontonan warga umum.
Berdasarkan fakta dan semua penjelasan dari banyaknya narasumber dan Berita yang sering viral di Media sosial terkait kasus BBM menjadi Populer hampir setara denga kasus Korupsi namun sampai saat ini hal itu masih belum ditindak Serius oleh Penegak hukum di wilayah Masing-masing.
Dengan tidak adanya ketegasan yang serius banyak masyarakat tidak percaya-lagi Kinerja Aparat hukum ulah dari Oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri hingga Hak masyarakat yang sudah ditentukan oleh Pasal dan Undang-undang tidak berlaku.
Seperti apa yang dimaksud oleh Undang-undang nomor 22, 21 yang berbadan hukum (BUMN, BUMD) dan atau HGU tidak di Indahkan malah kegiatan ilegal tersebut rutin dilakukan hingga merujuk ke Pasal 53 dan Pasal 55 yang mana para Oknum Mafia BBM Sengaja menantang hukum yang sudah ditentukan oleh negara.
Pemilik subsidi meminta kepada Kepala Migas Ri, Kapolri Ri, Presiden Ri serta Kepala Menkumham Ri untuk menindak lanjuti kasus Penyalagunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di provinsi sulawesi utara terutama dikota Bitung dan Minahasa utara, Hal itu harus ditindak sampai ke Akarnya karena kasus Penyalahgunaan tersebut sudah lama dijadikan sumber kekayaan pribadi oleh Oknum-oknum Mafia BBM.
(TOMMY, PNST)