Advokatnews.com/Kabupaten Sukabumi -Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap perizinan sumur bor atau pemanfaatan air tanah oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyatakan bahwa dukungan terhadap pertumbuhan perusahaan harus sejalan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menempuh seluruh proses perizinan secara prosedural.
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tercatat 294 titik sumur bor dari 149 pemegang izin. Komisi I DPRD menilai pengawasan perizinan air tanah penting dilakukan guna menertibkan sumur bor yang belum berizin serta mendukung pendapatan daerah dan pembangunan Kabupaten Sukabumi.
(Kabiro Anwar Satibi)