ADVOKATNEWS | KARAWANG
Pembangunan yang didanai Pemerintah adalah Duit Rakyat Mestinya dilokasi Area pekerjaan memasang papan informasi papan proyek transparan dan terbuka sehingga Warga masyarakat lingkungan bisa Mengawasi apakah proyek pembangunan yang diikerjakan dianggarkan dari APBD atau APBN tidak Abu Abu.Kamis 11/09/2025.
Salah satunya Pekerjaan yang didanai Duit Rakyat yaitu Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di kampung kopi Rt /Rw 05/09 Desa kutalanggeng kecamatan Tegalwaru kabupaten Karawang provinsi Jawabarat menuai sorotan publik
Pasalnya di lokasi Area Pekerjaan TPT tataletak pemasangan Dasar pondasi Umumnya terlebih dahulu digelar adukan Pasir Semen Namun Janggalnya Batukali cuma ditata rapi diatas tanah mirip patok Kuburan parahnya diduga kuat siasat rencana Raup keuntungan besar atau korupsi bahan material tak tik tidak memasang papan informasi.
Dilokasi pekerjaan yang sarat ini dikerjakan dikatakan regu kerja yang Namanya tidak mau di Publikasikan pekerjaan proyek Pembangunan TPT di danai Anggaran Dana desa (DD) ujar pekerja
Selanjutnya awak media mendatangi kediaman rumah kepala desa cintalanggeng yaitu Yati Siti Nurlitasari yang berada di kampung jungkur,Guna konfirmasi hak jawab Berimbang namun sayangnya kepala desa tidak ada di tempat dalih putranya dengan nada Was Was bahwa Kades ibu lurah tidak ada di rumah, Ujar putra Kades.Mumgkinkah jika Kades dipertemukan dengan Awak media khawatir terungkap Kebobrokannya
Merajuk harus memasang Papan informasi adalah merupakan kewajiban sesuai dengan prinsif transportasi amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008,Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh uang Pemerintah..
Selain itu peraturan presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa.
Dengan adanya pemasangan tataletak Batukali dasar pondasi terlebih dahulu tidak digelar adukan Pasir Semen dimungkinkan TPT Rentan Ambruk serta dilokasi tidak memasang papan informasi maka senantiasa dijadikan Atensi oleh pihak PMD Kecamatan dan pihak DPMD Karawang plus inspektorat turun gunung Evaluasi Sidak Lapangan.Apakah Undang undang Keterbukaan informasi publik (KIP) tidak berlaku di Karawang?
( Cell / Red )