Pandeglang Harus Batalkan Kontrak Penerimaan Sampah Dengan Tanggerang

Spread the love

Banten,31Agustus2025 Advokat news. com.
Dari beberapa kali unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat terdampak pembuangan sampah akhir yang berlokasi di Bangkonol serta berbagai macam lapisan organisasi masyarakat,mahasiswa mendesak pemerintah untuk menghentikan kontrak kerjasama penerimaan pembuangan sampah.

Akhirnya wakil gubernur Dimyati Nata Kusuma Angkat bicara bahwa “Pemerintah Pandeglang Harus menghentikan Kontrak Kerja Sama dengan Kota Tanggerang Selatan, Mengingat Kabupaten Pandeglang belum memiliki kesiapan untuk pengelolaan sampah” Ujar nya
Saat diwawancarai awak media Advokatnews.com beliau juga ” berpendapat sebaik nya sampah di buang ke kota tetangga nya yang berdekatan dengan Tanggerang Selatan yaitu Kabupaten Tanggerang atau Bogor yang kendali pengiriman nya lebih dekat dan lokasinya jika dinilai memungkinkan untuk menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA)”.

Abuya K.H.Ahmad Muhtadi selaku tokoh sepuh di Kabupaten Pandeglang telah berkirim surat kepada Bupati Pandeglang Dewi Setiani memohon untuk dibatalkannya perjanjian kerja sama tersebut.

Kami sebagian warga Bangkonol dan sekitarnya mendesak agar Bupati Pandeglang Dewi Setiani “Segera memberikan pernyataan resmi mengenai pembatalan kontrak kerja sama penerimaan pembuangan sampah akhir di Bangkonol” Ujar Andri mewakili Masyarakat Terdampak
( Rahayu)