PASOK TKA GAK JELAS, BOS DAN HRD HARUS DIPROSES HUKUM!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews

Karawang – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.

Sekian lama sembunyikan kesalahan, Salah satu perusahan di daerah Karawang ini, berujung harus berurusan dengan hukum.

Hampir 3 tahun negara dibohongi, hari kamis 11/9, terbongkarlah sudah kedok kebohongan itu.

Seperti yang disampaikan Kasie Intelijen Keimigrasian (Ed) kepada advokatnews, membenarkan tentang adanya OperasiTangkap Tangan yang dilakukan oleh teamwork nya itu pada 5/9, disalah satu perusahan dikarawang,   ” Betul kami telah menangkap seorang TKA asal Jepang, bahkan hingga saat ini Paspor nya masih kami tahan, mudahan kami bisa secepatnya dapat Mendeportasi TKA tersebut kenegara nya, Karna ijin yang dimiliki nya hanya sebatas kunjungan ” kata Dia.

Dalam hal ini,  Setelah lakukan OTT, pihak imigrasi tidak menahannya?dibiarkan TKA itu masih bekerja tanpa takut atau menghormati akan hukum Indonesia. Dibiarkan kah hingga batas waktunya terbang di tanggal 24/9 nanti?. Karna kontrak kerja TKA yang di maksud (Mr KATO) berakhir ditanggal tersebut.

Lepas dari jeratan hukum, apakah cara seperti ini yang menjadi SOP di keimigrasian kita? Lalu bagaimana dengan pihak perusahaan yang sudah melakukan cara-cara kotor seperti ini,apakah dibiarkan juga atau ada sosok pahlawan yang sengaja melindungi nya. Hal ini menjadi Perhatian Lembaga Negara dalam, hal ini Kementerian Hukum dan HAM, apa seperti ini SOP yang dikeluarkan bagi Imigrasi kita di daerah?

Dalam kesempatan ini,hadir bersama kami dikantor Imigrasi Karawang,Ketua Umum Organisasi Advokat dari Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) ,Sultan Junaidi. SH,MH.  Beliau sedikit menyampaikan Pandangannya menurut kacamata hukum,   “Imigrasi merupakan pelaksana undang undang no 6 tahun 2011 tentang imigrasi,terkait perihal tenaga kerja asing yang menyalah gunakan visanya begitu juga orang ataupun perusahaan yang menjamin atau menaungi TKA tersebut sudah diatur dalam pasal 122 huruf a dan huruf b,sangsi pidananya cukup berat begitu juga sangsi denda,ancaman kurungan 5 tahun dan denda 500.000.000.( lima ratus juta rupiah ). Jika ada TKA yang tertangkap tangan oleh petugas imigrasi dan di ketahui TKA tersebut sudah bertahun tahun menyalah gunakan pungsi visanya,kasus tersebut harus di gulirkan ke pengadilan negeri,kenapa karena undang undang imigrasi juga mengatur perihal proses penyidikan, dan di dalamnya ada PPNS ( pegawai penyidik negeri sipil ).

jika ada pejabat terkait tidak melaksanakan kewajiban atau tugasnya seperti yang diatur dalam undang-undang no 6 tahun 2011 maka pejabat berwenang tersebut dapat di ancam dengan hukuman pidana seperti yang tertuang dalam pasa 133 huruf a uu imigrasi dan ancamannya juga tidak main main,5 tahun penjara,maka harapan saya kepada pihak terkait jangan pernah bermain main dalam menegakkan hukum di negeri ini” Menurut nya Tegas. (Zen-red)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail