Advokatnews || Bekasi – Debt collector mata elang atau lebih dikenal sebutan ‘Matel’ merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan (leasing) atas alasan kredit nunggak atau macet.
Debt collector matel biasanya bekerja di jalanan untuk mencari unit kendaraan bermotor yang bermasalah soal cicilan ‘kredit macet’ melalui pelat nomor kendaraan.
Namun, keberadaan para debt collector matel tersebut belum tentu resmi dan memiliki legalitas yang jelas. Hal itu mengakibatkan maraknya terjadi perampasan sepeda motor di jalanan oleh sekelompok orang dengan modus sebagai debt collector matel.
Seperti yang di alami Junadi (27) warga Setu kabupaten Bekasi. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban perampasan sepeda motor bermodus debt collector mata elang pada Kamis, (9/12/2021) sore.
“Waktu itu saya diberhentikan sekelompok orang kurang lebih ada lima orang, katanya motor saya bermasalah nunggak cicilan. Terus saya di ajak ke Ruko Betos Kota Bekasi, ngomongnya buat nyari solusi penyelesaian masalah tunggakan,” ungkap Junadi, (11/12).
Junadi pun tak memungkiri bahwa dirinya memang benar memiliki tunggakan cicilan sepeda motor miliknya itu kepada pihak perusahaan pembiayaan (leasing) Radana Finance selama tiga bulan.
“Ketika yang dua orang itu ngajak ngobrol saya dan diminta untuk tanda tangan surat penarikan unit kendaraan, nah gak disangka ternyata yang tiga orang lagi itu langsung ngambil dan bawa pergi motor saya,” terangnya.
Setelah itu, kata dia, sebagai bukti penarikan unit kendaraan yaitu diberi selembaran surat berita acara serah terima kendaraan barang jaminan (BSTKBJ) dari atas nama perusahaan PT Agung Dharma Kalingga (ADK) selaku pihak ketiga mitra perusahaan pembiayaan (leasing) Radana Finance.
“Karena penarikan motor saya kejadiannya hari Kamis (9/12) sore, maka besoknya hari Jum’at (10/12) pagi saya berniat datang ke kantor Radana Finance cabang Bekasi, tapi ternyata Radana Finance udah gak buka kantor cabang Bekasi, adanya cuma kantor pusat di Jakarta,” ujar Junadi.
Lalu Ia pun pergi ke kantor pusat Radana Finance di Jakarta pada Sabtu (11/12) pagi, namun sayangnya kantor pusat Radana Finance tersebut tutup karena waktu kerja kantor hanya ada pada hari Senin-Jum’at saja.
Selanjutnya Junadi diarahkan agar menghubungi head collector Radana Finance untuk menanyakan bagaimana nasib sepeda motornya yang ditarik tersebut. Sekaligus berharap mendapatkan solusi agar sepeda motornya dapat kembali dengan niat akan membayar tunggakan cicilannya.
“Saya telpon head collectornya namanya pak Ios. Saya tanya soal motor saya ternyata dia juga gatau menahu soal penarikan motor saya. Akhirnya pak Ios minta saya datangi langsung kantor ADK itu untuk pertanyakan sepeda motor saya,” ungkap Junadi.
Junadi pun datang ke kantor perusahaan ADK tersebut dengan membawa surat BSTKBJ yang diterimanya sebagai bukti penarikan sepeda motor dari debt collector matel.
“Setelah dari kantor pusat Radana Finance, saya langsung pergi ke kantor perusahaan matelnya itu ADK yang berlokasi di Jakarta, dan ternyata unit kendaraan motor saya itu juga gak ada disana,” kata dia.
Pihak perusahaan ADK juga mangatakan bahwa surat BSTKBJ yang diterima Junadi itu bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan ADK saat ini, melainkan surat BSTKBJ yang dikeluarkan saat direktur perusahaan lama menjabat.
“Iya, memang benar bentuk surat ini milik perusahaan kita (ADK-red), tapi kalau keluaran surat resmi kita itu ada nomor kode registernya, dan nomor telpon yang tertera di surat itu juga beda, itu bukan nomor telpon punya kita,” ujar Dom saat ditemui di kantor perusahaan ADK di Ruko, Jl. Jakarta Garden City Beulevard, (11/12).
Setelah mendengar penjelasan yang disampaikan dari pihak perusahaan ADK tersebut Junadi pun sontak kaget dan merasa kebingungan.
“Saya bingung harus gimana, motor ga ada, saya cuma di arahkan sama pihak ADK supaya membuat laporan ke Polisi terkait permasalahan ini,” ucap Junadi.
Kuat dugaan bahwa penarikan unit kendaraan bermotor yang di alami Junadi tersebut merupakan tindak kejahatan perampasan kendaraan bermotor dengan modus pelaku sebagai debt collector matel.
Kemudahan dalam mengakses data para debitur perbankan atau pun perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor secara online, menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan kejahatan perampasan kendaraan bermotor di jalanan.
Melihat dari kejadian ini, diminta kepada pihak kepolisian agar dapat menindak lanjut dan menindak tegas para pelaku perampasan kendaraan bermotor di jalan. Serta menertibkan oknum debt collector mata elang ‘Matel’ yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Karena hal ini tentunya dapat merugikan banyak pihak dan juga meresahkan masyarakat.
(*Je)