Misteri 200 Ton Timah PT TIN: Dijual Ilegal Sebelum dan Sesudah Penyitaan?

Spread the love

Bangka Belitung, Advokatnews.com — KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) akhirnya angkat bicara terkait dugaan penjualan ilegal 200 ton timah di smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, menegaskan bahwa timah tersebut bukan merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selasa (18/3/2025).

“Balok timah sebanyak 200 ton tersebut bukan sitaan barang bukti Kejagung karena penimbunan dan pengalihan dalam hal ini disembunyikan lalu dijual dilakukan pada bulan Maret 2024, sebelum dilakukan penyegelan dan penyitaan aset PT TIN pada bulan April 2024 oleh Kejagung,” ungkap Basuki kepada jejaring media KBO Babel, beberapa waktu lalu, Sabtu (15/3/2025) malam.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi maraknya pemberitaan mengenai dugaan penggelapan 200 ton timah di smelter PT TIN, yang sebelumnya dikelola oleh terdakwa kasus mega korupsi timah, Hendry Lie (HL), yang saat ini tengah menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Penjualan Ilegal dalam Dua Tahap

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan 200 ton timah balok dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada Maret-April 2024, ketika sekitar 120 ton timah dipindahkan ke salah satu smelter di Sungailiat atas perintah dua orang bernama Paulus dan Armen, sebelum Kejagung melakukan penyegelan.

Tahap kedua, yang lebih mencurigakan, terjadi pada 15 Desember 2024, ketika sekitar 80 ton timah diangkut dari lubang smelter PT TIN. Dugaan kuat menyebutkan bahwa istri muda terdakwa Hendry Lie, Syafitri Indah Wuri, menjadi dalang dalam operasi ini.

Padahal, saat itu, area smelter PT TIN berada di bawah pengawasan ketat Kejagung RI, yang bekerja sama dengan tim pengamanan termasuk dari PT Timah.

Muncul spekulasi bahwa aksi tersebut terjadi karena kelengahan tim Kejagung atau adanya kongkalikong antara pihak-pihak tertentu. Timah yang berhasil dikeluarkan kemudian sempat transit di sebuah lapangan tembak di Kota Pangkalpinang sebelum akhirnya dijual secara ilegal ke pihak lain.

Kejati Babel Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sementara itu, Kejati Babel terus mendalami informasi terkait keberadaan dan transaksi timah balok tersebut. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa ini telah dimintai keterangan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat. Sejumlah pihak telah kami panggil untuk dimintai keterangan guna memastikan apakah ada unsur pidana lebih lanjut,” tambah Basuki.

Upaya media KBO Babel untuk mengonfirmasi pihak-pihak terkait masih terus berlangsung. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan maupun kemungkinan adanya kerja sama ilegal dalam aksi penyelundupan tersebut. (Muhamad Zen/KBO Babel)