Advokatnews || Jakarta – Mengejutkan, Rahmat Hidayat (48) warga Koja, Jakarta Utara yang menjadi saksi meringankan dari terdakwa Erlina, diduga telah membuat pernyataan atau keterangan tidak benar ‘palsu’ di persidangan tentang Nur Aisyah selaku korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial internet.
Sidang itu digelar pada Selasa (4/1/2022) kemarin, di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.
Hal itu diakui oleh Rahmat saat melakukan pertemuan di kediaman Nur Aisyah selaku orang yang dirugikan atas keterangannya tersebut yang beralamatkan di desa/kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Bahkan Rahmat pun sedia membuat surat pernyataan terkait pengakuan ketidakbenarannya dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim ketika menjadi saksi di persidangan.
“Saya dengan sangat sadar mengakui dan memohon maaf atas keterangan sebagai saksi terdakwa Erlinasari pada tanggal 04-01-2022 di Pengadilan Negeri Bandung. Bahwa keterangan yang saya berikan ke Majelis Hakim itu tidak benar, maka dengan demikian saya sangat menyesali perbuatan saya,” demikian yang tertulis dalam surat pernyataan yang dibuat Rahmat pada Kamis, (6/1/2022) malam disaksikan keluarga serta aparatur pemerintahan setempat.
Kronologis:
Peristiwa bermula ketika sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui medsos yang melibatkan Erlina sebagai terdakwa, dan Nur Aisyah sebagai korban digulirkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.
Pada sidang yang digelar Selasa (4/1/2022) kemarin, terdakwa Erlina menghadirkan dua orang saksi meringankan (A de Charge).
Saksi meringankan yang dihadirkan tersebut keduanya beralamatkan di Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
Saksi pertama, yang mangaku bekerja di salah satu kantor hukum di Jakarta itu menerangkan bahwa sebelumnya Ia telah mengenal terdakwa Erlina dan juga Nur Aisyah (korban).
Saksi mengatakan di depan sidang bahwa dulu Nur Aisyah pernah terjerat kasus dugaan penipuan. Bahkan sempat ada yang melaporkannya ke polisi. Namun saksi tidak mengetahui jelas kelanjutan kasus tersebut.
Sementara saksi kedua, Rahmat (48) yang mengaku bekerja sebagai karyawan swasta itu menerangkan bahwa Ia sebelumnya tidak mengenal Erlina, tapi mengenal Nur Aisyah karena alamat tempat tinggalnya yang cukup berdekatan yakni hanya berbeda RT saja.
Dalam keterangannya di persidangan, Rahmat mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa Ia mengetahui soal adanya kasus penipuan yang telah dilakukan oleh Nur Aisyah terhadap sejumlah orang.
Namun, ketika ditanya hakim terkait postingan atau konten sebagaimana yang menjadi alat bukti dasar dalam perkara sidang, kedua saksi mengatakan tidak tahu.
Kemudian Nur Aisyah yang memang hadir dan menyaksikan langsung jalannya persidangan itu pun sontak kaget mendengar pernyataan atau keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi bahwa Ia pernah terjerat kasus penipuan.
“Keterangan saksi itu ngawur, enggak bener,” ucap Nur Aisyah usai persidangan.
Kemudian, ketika Ia ingin menemui kedua saksi usai sidang, kedua saksi itu sudah tidak berada di ruang sidang maupun di lingkungan Pengadilan. Sehingga Ia memutuskan dan berencana untuk menemui keduanya di Jakarta.
Sementara terdakwa Erlina bersama penasehat hukumnya, sulit untuk dimintai komentarnya.
Setelah selesai dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, seharusnya sidang dilanjutkan pada sidang pemeriksaan terdakwa.
Namun, Majelis Hakim menunda sidang itu untuk alasan kemanusiaan karena terdakwa Erlina saat itu mengaku tengah dalam kondisi badan yang kurang sehat.
Dasar Hukum:
Pasal 242 butir (1) dan (2) KUHP berisi;
1. Barangsiapa dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun;
2. Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun;
(*Je/Tim)