Memilih Kepala daerah secara Amanah

Spread the love

Advokatnews – Tanggal 9 Desember 2020 adalah saatnya pilkada serentak se Indonesia. Hari itu tidak kurang dari 270 daerah yang mengadakan perhelatan memilih pemimpinnya. Terdiri dari 9 propinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.

Sebagai insan yang beriman. Kegiatan seperti itu tidak dapat dilepaskan dari ajaran Islam. Sebab agama adalah jalan hidup. Cara hidup dan berperilaku. Bukan hanya diyakini di dalam hati tetapi juga membimbing aktifitas sehari-hari. Tak terkecuali aktifitaas politik di daerah.

Untuk itu berikut ini adalah beberapa pedoman Islam yang dapat dijadikan pegangan. Bagi calon bupati, wali kota dan gubernur juga kader maupun masyarakat pada umumnya. Apalagi saat pandemi covid-19 ini, jika tidak hati-hati kluster pilkada akan menjadi malapetaka.

1. Tidak melakukan dan menerima money politik

Money politik adalah dosa. Itu perbuatan haram, karena termasuk risywah. Suap menyuap. Haram itu berarti apabila dikerjakan mendapatkan dosa. Dengan demikian uang pemberian calon pemimpin itu haram. Statusnya sama dengan uang hasil curian.
Dalam fatwanya yang berjudul: Risywah (suap), Ghulul (korupsi) dan hadiah kepada pejabat. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan sebagai berikut:

– Suap, uang pelicin, money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikan risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.

– Memberikan&& risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram.

– Semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktek-praktek tersebut.

Dalilnya adalah sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah saw melaknat penyuap dan yang menerima suap.. (HR. Abu Dawud)

Pada hadis riwayat Ahmad di tambah lagi dengan orang yang menghubungkannya.

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ وَالرَّائِشَ. يَعْنِى الَّذِى يَمْشِى بَيْنَهُمَا

Dari Tsauban berkata, Rasulullah saw melaknat penyuap, yang menerima suap dan orang yang menghubungkan keduanya. (HR. Ahmad)

Dalam pilkada ini, ar rosyi adalah para calon kepala daerah dan cukongnya. Al Murtasyi adalah masyarakat dan ar raisyu adalah tim sukses. Mereka semua dilaknat baginda Rasulullah saw. Bila melakukan jual beli suara.

Bahkan meskipun dengan kemasan yang religius sekalipun. Sedekah fajar, sedekah subuh, uang ganti bensin, uang ganti meninggalkan kerja atau hibah. Itu hanya casing dari suap menyuap. Isinya sama.

Untuk menilai money politic ini baik atau buruk dapat diukur dengan petunjuk Rasulullah saw berikut:

عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْبِرِّ وَالإِثْمِ فَقَالَ « الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

Dari Nawas bin Sam’an Al Anshari ra berkata, aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan dan dosa. Beliau bersabda, “Kebaikan adalah akhlaq yang terpuji dan dosa adalah sesuatu yang membuat hatimu gocang dan kamu tidak suka hal itu diketahui orang lain”. (HR. Muslim)

Pemberian suap pilkada itu sembunyi-sembunyi. Bahkan sering kali diberikan pada jam tiga dini hari. Karena takut ketahuan orang. Khawatir bila kepergok pangawas atau tim sukses lawan. Yang menebar sembunyi-sembunyi demikian pula penerimanya. Mengendap-endap seperti pencuri.

2. Tidak melakukan praktek perdukunan

Dalam rangka memenangkan pilkada, sering kali calon pemimpin itu mencari kekuatan supranatural ke dukun. Kemudian atas saran sang dukun. Ia menjalani ritual tertentu.

Ketahuilah bahwa perilaku seperti ini dilarang dalam syari’ah Islam. sebagaimana sabda Nabi saw :

عنْ صَفِيَّةَ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Dari Sofiyah dari sebagian istri-istri Nabi saw, dari Nabi saw. Beliau bersabda, “Siapa yang mendatangi tukang ramal lalu menanyakan sesuatu maka sholatnya selama empat puluh hari tidak diterima” (HR. Muslim)

Pada hadis yang diriwaytkan imam Ahmad dalam musnadnya bahkan dikatan, orang seperti itu telah kafir. Sebagaimana sabda Nabi saw berikut:

عَن أَبِى هُرَيْرَةَ وَالْحَسَنِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. Beliau bersabda, Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal lalu mempercayai apa yang ia katakan, maka ia berarti telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Ahmad)

Ketahuilah bahwa, kekuasaan itu milik Allah. Ia akan memberikan kursi kekuasaan itu kepada siapa saja yang dikehendaki. Dan akan mencabut kursi itu dari siapa saja yang dikehendaki. Sebagaimana difirmankan Allah sebagi berikut:

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ [آل عمران/26]

Katakanlah, “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan. Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan daari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Al Imran: 26)

Kalau di antara kita yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada perhelatan ini. Tempuhlah jalan yang lempang, benar dan tidak melanggar syari’at. Selebihnya serahkan kepada Allah. Karena sang pencipta tahu bagian mana yang lebih baik bagi kita.

Boleh jadi kita merasa menjadi wali kota adalah mulia, tetapi boleh jadi Allah memandang lain. Sehingga kita gagal dalam meraihnya. Atau sebaliknya, mungkin Allah telah menetapkan di lauhil mahfud. Bahwa kita akan menjadi walikota. Maka dengan usaha yang tetap syar’i kekuasaan itu tidak akan pergi.

3. Jangan dijadikan medan perjudian

Orang sering menyebutnya “botoh”. Mereka adalah tukang judi di arena pilkada. Keberadaannya sering terlihat nyata. Bahkan sangat mempengaruhi proses demokrasi.

Ketahuilah Allah telah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا [البقرة/219]

Mereka bertanya kepadamu (muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya dosa besar dan ada juga manfaatnya. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

Memang perjudian itu ada manfaanya. Mungkin warung-warung jadi laris, karena mereka nongkrong di tempat tersebut. Yang menang akan mendapatkan untung besar. Tetapi Allah lebih tahu perjudian itu daya rusaknya lebih besar daripada manfaatnya.
Tidak akan barokah uang hasil perjudian itu. Karena kehadiran mereka seringkali terjadi gesekan antar pendukung. Atau bahkan merekalah yang menyuap masyarakat agar tidak memilih orang tertentu atau memilih calon tertentu.

Pilkada lebih rentan daripada pilpres. Karena areanya lebih sempit. Hanya satu kabupaten/kota. Sering kali antar colon dan antar kader saling kenal. Sehingga jika ada perselisihan yang bertengkar adalah antar warga. Padahal mereka ketemu setiap hari. Dan perjudian dapat semakin merenggangakan kerukunan antar warga.

4. Jaga protokol kesehatan

Pilkada kali ini sangat istimewa karena digelar di saat wabah covid-19 sedang berada di puncaknya. Karena itu resep 3 M tetap harus kita jaga, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan perlu dilakukan.

Saat antri ke bilik TPS harus memakai masker dan menjaga jarak, setelah melakukan pencoblosan segera mencuci tangan memakai sabun. Karena kita tidak tahu virus corona itu nempel di mana. Jika ia nempel di kertas suara insya Allah akan mati dengan cuci tangan pakai sabun. Bila nempel di paku juga akan binasa dengan cuci tangan pakai sabun.

Adapun masker sangat penting untuk terhindar dari droplet atau cipratan orang yang bersin atau batuk yang kebetulan membawa virus. Ihtiar untuk sehat tetap dijalankan, sehingga tidak celakan gara-gara ikut pilkada.

5. Tetap guyub rukun

Beda pilihan itu biasa. Ini harus kita mengerti. Bahkan kalau calonnya hanya satu melawan bumbung kosong sekalipun. Maka konsekuensinya adalah, sebagai warga masyarakat kita mesti menjaga toleransi. Tepo seliro dengan orang yang gambarnya berbeda.

Pilkada bukan urusan hidup dan mati. Maka menjaga tatakrama dalam mendukung calon harus hati-hati. Jangan mengundang lawan politik marah, karena dicaci maki. Atau direndahkan harga dirinya.

Semoga pilkada yang akan dilaksanakan ini menghasilkan pemimpin di tingkat daerah yang mumpuni, amanah dan mendapat ridha Allah SAW. Aamiin.

(Darsono Al Ijtihad)