LSM BENTAR Menilai Penanganan Kasus Illegal Mining Di Kabupaten Lebak Jalan Ditempat…!! Ada Apa Ya..???

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (LSM BENTAR) Provinsi Banten menuding pihak Kepolisian tidak serius dalam menangani kasus penambangan emas tanpa ijin (PETI) di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Kabupaten Lebak. Hal ini diungkapkan Ahmad Yani Ketua Umum LSM Bentar dalam press release yang diterima media advokatnews, Senin,15/03/2020.Kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Banten ini, kata Yani, seakan-akan berjalan di tempat dan tidak ada kejelasan. “Kasus ini sudah hampir tiga bulan ditangani Polisi, namun hingga kini belum ada pelaku penambang emas illegal yang ditangkap,” ujar Yani.

Ilustrasi Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Dikawasan TNGHS, Kabupaten Lebak.

Menurut Yani, para pelaku PETI bisa dijerat oleh Undang-Undang tentang pertambangan, Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Bahkan-red, Dia juga berharap kasus ini dibuka secara terang benderang dan segera dituntaskan agar masyarakat mengetahui titik terang dari kasus yang menggemparkan warga Lebak ini.

“Saya kira intruksi Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku illegal mining harus ditanggapi dengan serius, hukum harus ditegakan jangan tebang pilih karena penambangan emas illegal di kawasan TNGHS ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor beberapa waktu lalu,” tandas Ahmad Yani. (Na/red).