Leni Tersangka Tambang Ilegal Rambah Hutan Lindung Kuruk Bangka Tengah Tidak Bermain Sendiri, Pemodal dan Bos Belum Tersentuh Hukum

Spread the love

BABEL – Advokat news.com || Leni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Babel terkait kasus tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung kuruk Bangka tengah infonya kini perkaranya sudah tahap P21 dan informasi yang diterima oleh awak media bahwa dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan.

Dalam melakukan penambangan timah di kawasan hutan lindung kuruk ternyata Leni tidak sendirian melainkan ada kerjasama dengan beberapa pihak dan menggunakan perusahaan CV Babel Raja Rejeki (BBR), hal ini diketahui dari pengakuan anak ibu Leni (Ira) yang menyampaikan ke Media untuk di beritakan, Kamis 09/06/2022) malam.

Ibu saya hanya ingin mencari keadilan yang sebenar benarnya, setau saya (Ira red) ibu saya bekerja di perusahaan CV Babel Raja Rejeki ( BBR) dan pak Dwi sebagai direkturnya, ujar Ira.

Pak Dwi juga meyakinkan ibu saya bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan lindung kuruk sudah diurus, pak Dwi juga menjanjikan legalitas dan keamanan pekerjaan, tapi faktanya sekarang ibu saya yang ditahan polisi, ungkapnya.

Lanjutnya, yang saya heran dan harap maklum saya ini orang bodoh, tapi kenapa ibu saya yang malah ditahan sedangkan pak Dwi bebas padahal pak Dwi juga tersangka dikasus yang sama, malah beliau bosnya ibu saya, terang Ira.

Setau saya juga pemilik alat berat juga diyakinkan bahwa pak Dwi sudah mengurus legalitasnya makanya pemilik alat berat berani menyewakan alat beratnya, sewa alat berat juga atas nama pak Dwi, jelas Ira.

Sementara Dwi yang disebut Ira (anak Leni red) sebagai bos dari CV BBR dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/06/2022) malam, menjawab konfirmasi wartawan kepadanya.

“Baik terimakasih pak atas konfirmasinya, pertama Tama sangat disayangkan baru hari ini pak, pernah saya kirimkan pemberitaan tak ada satupun berani ungkapkan “, kata Dwi.

Baik saya Jawab,” pihak keluarga yang saya tau bersama sama kita diperiksa sampai subuh berkali kali berhari hari diminta kerelaan serahkan rekening hp dan lain lain artinya proses hukum telah berlangsung dan berjalan dengan baik, ujar Dwi.

Saya perlu bantu untuk ulang kembali, pemilik perusahaan kita sama sama tau dan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan 2(dua) perusahaan lainnya dimiliki oleh ponakan Wapres sebagai Komut dengan saham mayoritas, pak Roni
Lalu Dirutnya Bu Leni,saya hanya wakil Direktur dan akta Bu Leni yang buat dan yang pegang, ungkapnya.

Untuk di kuruk telah diketahui saham 50% dimilik Haji Agus Wunarto sebagai pendiri juga komisaris dan Direkturnya saya lupa siapa….? saya hanya diberikan saham 20% dan bukan Direksi akta ada, jelas Dwi .

Lanjut Dwi, dari penjabaran diatas diketahui toh saya bukan siapa siapa dan perlu saya ungkap saya kenal ibu Leni dikenalkan oleh pak Roni di Cilegon yang membawanya adalah Pak Tri dalam hubungan kerja bosnya kita tau semua adalah keluarga Wapres, saya cuma apalah, ujarnya.

Sementara itu,Tim media mencoba konfirmasi kepada AKBP Ade Zamrah selaku Kasubdit Tipiter Krimsus Polda Babel, Ade Zamrah melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat, “untuk lebih lanjut silahkan konfirmasi ke Kabid Humas” jawab Ade Zamrah.

Senada dengan Ade Zamrah Kombes Pol Moh.Irhamni Dirkrimsus Polda Babel saat dikonfirmasi menjawab singkat,” tanya pak Maladi, Mas” jawab Irhamni.

Selanjutnya tim media ini Konfirmasi via WhatsApp ke Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi untuk meminta konfirmasinya, namun sejak Kemarin, Kamis (09/06/2022) malam hingga berita ini diterbitkan, Kombes Maladi belum memberikan tanggapan @ Tim.