Kuasa Hukum: Ada Keanehan Dalam Penahanan Eggi Sudjana

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Jakarta – Eggi Sudjana ditahan setelah diperiksa polisi selama 13 jam. Namun ada kejanggalan dalam penahanan Eggi Sudjana, karena penangkapan di dalam ruangan penyidik.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

“Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1×24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap,” tulis Eggi dalam selembar kertas.

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Eggi Sudjana Ucapkan Terima Kasih

Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana mengaku dalam tinjauan spritualnya ia berterimakasih kepada penyidik karena dijadikan tersangka.

Hal itu dikatakannya sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore.

“Kalau saya tinjauan spritual, saya terimakasih jadi tersangka. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry point supaya kejujuran kebenaran dan keadilan bisa tampak. Cuma yang perlu diingatkan adalah bahwa situasi ini jangan dipelintir,” kata Eggi.

Ia mengaku sudah membuktikan bahwa people power yang dimaksudnya bukan tujuan makar.

“Saya sudah buktikan bahwa people power yang dimaksud adalah pada dua hari tanggal 9 dan 10 Mei kemarin, dalam aksi di Bawaslu dengan Pak Kivlan. Itulah people powernya, walaupun belum banyak,” kata Eggi.

Sebab yang ia persoalkan dalam aksi itu adalah soal capres.

“Artinya yang saya persoalkan adalah capres. Soal capres itu tidak ada sanksinya. Karena tidak ada pemerintahannya. Kan capres belum ada pemerintahan,” kata Eggi.

“Sementara saya tuduhannya Pasal 160 KUHP kaitannya dengan Presiden. Ini kan keliru. Sudah salah konstruksi hukumnya, kan amat sangat salah,” kata Eggi.

Namun ia tetap berprasangka baik dengan polisi.

“Cuma saya aneh saja. Kok aneh, karena polisi seperti tidak memahami konstruksi hukum. Apalagi pakai permukatan jahat. Kapan saya bermufakatnya, karena waktu saya tampil di rumah Prabowo itu spontanitas. Gak ada diatur. Tak ada nama saya sebagi pembicara karena itu panggung demokrasi dan siapapun bisa bicara di sana,” kata Eggi.

Selain itu kata dia sebelumnya Amien Rais juga sempat mengungkapkan soal people power.

“Ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh refoemasi dan kok gak apa-apa, biasa-biasa saja,” katanya.

Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019) sore.

Ia datang sekira pukul 16.40 bersama sekitar 5 orang tim kuasa hukumnya.

Eggi tampak tenang, dengan mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih. Ditangannya tampak ada dua buah kitab suci Alquran yang dibawanya.

Dihadapan wartawan, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.

Eggi sendiri menuturkan dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik karena selain sebagai aktivis ia juga sebagai advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

“Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum. Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apapun ceritanya harus dihadapi,” kata Eggi.

Ia juga menyinggung tidak akan seperti tokoh atau elite lain yang berupaya kabur dari panggilan polisi.

“Beda dengan tokoh atau elit yang kemaren kita lihat, yang dipanggil polisi pada kabur, sampai mobilnya nabrak dan benjol kelapanya segede bakpao,” kata Eggi.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus makar yakni Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.

“Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Argo menuturkan penyidik tak mempermasalahkan bahwa Eggi Sudjana yang telah mengajukan praperadilan je Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (10/5/2019).

Menurut Argo hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya. “Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan,” kata Argo.

Argo menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus Eggi ini tak hanya satu.

“Jadi begini. Pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silahkan saja,” katanya.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan dari laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana.

“Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Menurut Argo penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online,” katanya.

“Kemudian penyidik pada hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli serta barbuk yang ada. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa utk saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” papar Argo.

Setelah penetapan tersangka kata Argo penyidik juga telah membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin (13/5/2019).

Karenanya kata dia dari semua proses itu penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Dimana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yanh disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online,” kata Argo.

Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) atas pernyataannya soal people power.

Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Eggi dilaporkan oleh politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/Int)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail